Kakanwil BPN Provinsi Maluku Sosialisasi Penatausaha Tanah Ulayat di Saumlaki

banner 468x60

 

info86news.com | Saumlaki_
Kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku Ibu Fransiska Vivi Ganggas, S.H., M.A.P telah melaksanakan Sosialisasi Penatausaha Tanah Ulayat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di Pendopo Bupati, Saumlaki. Selasa (15/10/24).

Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Forkopimda, Pimpinan OPD lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Para Kepala Desa se-kecamatan Tanimbar Selatan.

Adapun rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang diikuti oleh seluruh peserta acara, pembacaan doa, sambutan sekaligus membuka acara oleh Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pembawaan materi oleh Narasumber Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Maluku dan terakhir sesi tanya-jawab.

Dasar hukum materi sosialisasi yang disampaikan oleh Narasumber berdasarkan pada Perpres No. 78 tahun 2003 tentang perubahan atas peraturan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Permen ATR/KBPN No. 14 tahun 2024 tentang penyelenggaraan administrasi Pertanahan dan pendaftaran tanah hak ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Dalam meteri yang disampaikan Narasumber menjelaskan bahwa terdapat kendala dalam mensertipikatkan tanah ulayat sehingga dengan adanya Permen ATR/KBPN No. 14 tahun 2024 kami perlu sosialisasikan supaya menatausaha itu seperti apa?.

Untuk masyarakat adatnya bisa menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 52 tahun 2014 sedangkan pada Perpres No. 78 tahun 2003 khusus untuk tanah-tanah Adat yang dipakai untuk kegiatan pembangunan yang diatas tanah-tanah dimaksud sudah menjadi kawasan hutan.

Apabila penatausaha tanah Adat di Maluku atau di seluruh Indonesia maka kebijakan untuk pembangunan bisa terlaksana dengan baik.

Hak ulayat yang dimaksudkan oleh UU No 6 tahun 1960 adalah kewenangan menurut hukum adat dipunyai oleh Masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari SDA, termasuk tanah untuk keberlangsungan hidup yang timbul dari hubungan yang tidak terputus antara masyarakat dan wilayah nya.

Selanjutnya, pada rangkaian acara dilakukan dengan sesi tanya-jawab, terdapat 6 penanya yang bertanya tentang seputaran pokok materi serta ditutup dengan acara foto bersama.

rilis : humaskantahkeptan
editor : joko

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *