Merasa Kebal Hukum Para Kapus Puskesmas Di Kabupaten Lampung Barat Tentang Pengunaan Dana Bok

banner 468x60

Merasa Kebal Hukum Para Kapus Puskesmas Di Kabupaten Lampung Barat Tentang Pengunaan Dana Bok

Merasa Kebal Hukum Para Kapus Puskesmas Di Kabupaten  Lampung  Barat   Tentang Pengunaan Dana Bok
Merasa Kebal Hukum Para Kapus Puskesmas Di Kabupaten Lampung Barat Tentang Pengunaan Dana Bok

Lampung – info86news,com saptu 15 maret 2025 .Sangat di sayangkan sekali kapus di masing-masing puskesmas yang ada di kabupaten Lampung Barat terkesan cuwek dan merasa kebal hukum.

Padahal program kesehatan melalui dana Bok itu jumlah nya tidak sedikit ada yg mencapai 1,800 juta dan yang terkecil 450 juta dan itu semua untuk mendukung program unggulan pak bupati Lampung barat dan program nasional yaitu tentang stunting.

Dan didalam pengelolan dana Bok itu jelas yang mempunyai pranan penting adalah kepala puskesmas masing-masing karena untuk laporan pertangung jawaban ada di kepala puskesmas itu sendiri.

Dan juga ada salah seorang kapus yang menjelaskan bahwa dana tersebut di kelola langsung oleh kepala Dinas Kesehatan kabupaten Lampung Barat.

Tim media dan forsal DPW kab lambar meminta secara serius kepada Aph yg ada di Lampung Barat megusut dan turun ke lapangan tentang dugaan temuan tim media dan forsal DPW kab lampung barat tentang kejangalan-kejanggalan tentang dana Bok Puskesmas.

1.Tentang dana tranpotasi yg mencapai ratusan juta di masing masing puskes

2.Biaya makan/minum dan snack yg mencapai ratusan juta per puskesmas

3.Belanja Asn dan non Asn juga mencapai puluhan juta per puskesmas

4.Pemeliharaan gedung yg mencapai puluhan juta per puskesmas

sedangkan di situ jelas regulasi nya dan didalam Undang-undang yang mengatur penggunaan dana BOK adalah PMK 204/PMK.07/2022, Permendagri No. 12 Tahun 2023, dan Permenkes tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK.

PMK 204/PMK.07/2022:

.Mengatur pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK Nonfisik) Dana BOK Puskesmas
.BOK merupakan salah satu jenis DAK Nonfisik
.BOK terdiri atas BOK Dinas dan BOK Puskesmas
.Penyaluran BOK Puskesmas dilakukan secara bertahap

Permendagri No. 12 Tahun 2023Tekni:

.Mengatur pengelolaan Dana BOK Puskesmas pada Pemerintah Daerah.

. engelolaan Dana BOK Puskesmas dilaksanakan melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik

.Menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya

Permenkes tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana BOK:

.Mengatur petunjuk operasional pengelolaan Dana BOK Kesehatan

.Mengatur pedoman pengawasan intern Dana BOK

.Mengatur laporan hasil pengawasan intern Dana BOK

BOK adalah Bantuan Operasional Kesehatan yang merupakan dana APBN Kementerian Kesehatan. BOK merupakan bantuan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. BOK diperuntukkan untuk meningkatkan pelayanan puskesmas.

Sumber Rilis Forsal DPW lampung Barat
Penulis M.Zulkarnain

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *