Penangkapan Jaringan Judi Online di Depok

banner 468x60

Depok, Info86news – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok berhasil menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam usaha perjudian online. Para pelaku yang merupakan bagian dari jaringan judi online (judol) ini diamankan di dua lokasi berbeda di Sukmajaya, Depok.

Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20). Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana, mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam sindikat tersebut. “Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang bermuatan perjudian online melalui perangkat ponsel,” jelas Kombes Arya pada konferensi pers, Selasa (5/11).

Dalam sindikat ini, TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs link, sedangkan CP, MK, dan HIR berperan sebagai promotor. R berfungsi sebagai pemegang situs serta pembuat link. Kombes Arya menambahkan bahwa jaringan ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir dan menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional mereka.

Dari hasil usaha ilegal ini, sindikat tersebut diperkirakan meraup omzet harian sebesar Rp 10-15 juta. “Saat ini, kami masih mendalami omzet pastinya karena perlu adanya pengecekan rekening bank terkait. Namun, pendapatan mereka diduga mencapai Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari,” kata Kombes Arya.

Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui sumber keuangan serta jejaring pelaku lainnya yang mungkin terlibat. Kombes Arya Perdana menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk aktivitas perjudian yang melanggar hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik perjudian online yang marak di masyarakat. ( Zainuri )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *