Guru PPPK, Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Bamus Nagari, Menuai Kritik Masyarakat.

banner 468x60

Pasaman -Info86News.com Guru PPPK, Hingga Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Jadi Ketua dan Anggota Badan Musyawarah Nagari ( Bamus ) di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman Menuai Kritik dari masyarakat dan khususnya Lembaga Swadaya Masyarakat Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas LSM P2NAPAS.

Ketua LSM P2NAPAS Ahmad Husein Batubara Mengatakan Sejumlah Guru baik Guru PPPK dan Kepala Sekolah Rangkap Jabatan jadi Ketua dan Anggota Bamus dibeberapa Nagari di Kecamatan Dua Koto Kabupaten Pasaman jadi perbincangan serius ditengah masyarakat.

Ahmad Husein menambahkan
Berdasarkan ketentuan seorang  Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur Sipil Negara(ASN) termasuk juga   P3K,  dilarang untuk memiliki lebih dari satu jabatan (rangkap jabatan) dengan kata lain tupoksinya sama-sama bersentuhan dengan penggunaan Anggaran negara

larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, dimana ASN manajemen PPPK (P3k) jika ketahuan rangkap jabatan maka  sanksi yang diterima bisa putus kontrak serta diberhentikan.

Larangan rangkap jabatan bagi anggota BPD/Bamus Nagari tidak hanya diatur dalam UU Desa, juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa, dan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

Ahmad Husein menambahkan Persoalan ini menuntut penanganan serius, agar peraturan yang dibuat oleh pemerintah dapat benar-benar dilaksanakan dengan baik, serta menghindari potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika kerja dalam pemerintahan.

Plt Bupati Pasaman Edi Dharma saat dikonfirmasi awak media mengatakan berterima kasih atas masukannya, untuk kebaikan bersama jika ada yang salah tentu harus diluruskan lagi, untuk itu mohon waktunya untuk dicek dulu datanya Katanya Jum’at (9/10)

“Alaikum salam wr wb
Terimakasih masukannya untuk kebaikan bersama Jika ada yg salah tentu hrs diluruskan lagi Utk itu mohon waktu nya utk di cek dulu data nya, bang Edriadi, sudah kami teruskan ke BKPSDM….
Wassalam katanya.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman Gunawan saat di konfirmasi mengatakan dengan tegas, seorang guru P3K apalagi seorang aparatur sipil negara ( ASN) di angkat menjadi Ketua Badan Musyawarah (Bamus) di nagari, itu telah melanggar aturan.

” Kalau sudah jadi ASN harusnya tidak boleh jadi anggota Bamus lagi, karena Bamus dan ASN sama – sama terima gaji dari sumber yang sama.” Tegas Gunawan.

( ABDI )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *