Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bekasi

banner 468x60

Bekasi Kota, Info86news – Polres Metro Bekasi Kota saat ini tengah menangani kasus serius tindak pidana perbuatan cabul yang melibatkan seorang terlapor berinisial YR dan korban berusia 14 tahun, RQ. Kasus ini dilaporkan pada 27 September 2024, setelah insiden terjadi di parkiran tempat kuliner di Jl. Raya Cikunir pada 24 September 2024.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota sedang mendalami kasus ini dengan mengedepankan azas praduga tak bersalah dan kehati-hatian. Proses penyidikan melibatkan pendengaran keterangan dari para saksi, keterangan korban, serta terlapor, termasuk pemeriksaan hasil visum et repertum.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Audy Joize Oroh, S.Com., S.I.K., M.T., M.Sc., menegaskan, “Kami menangani kasus ini dengan penuh kehati-hatian dan profesionalisme, terus mendalami setiap fakta yang diperoleh untuk memastikan keadilan bagi korban.”

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius, termasuk mengundang saksi-saksi tambahan untuk memberikan keterangan lebih lanjut.

Polres Metro Bekasi Kota juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari tindakan kriminal yang merugikan. Keberadaan masyarakat yang peka dan peduli diharapkan dapat mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.( Zainuri )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *