Kota Bekasi,Info86news – Rangkaian proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kini memasuki Masa Tenang. Selama periode ini, pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan kampanye hingga Hari Pemungutan Suara yang akan datang.
Masa Tenang dimulai pada tanggal 24 hingga 26 November 2024. Sejak pukul 00.00 pada 24 November, berbagai instansi lintas sektor, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Pemerintah Kota Bekasi, Satpol PP, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), serta TNI-Polri, telah mulai menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang di berbagai ruas jalan di Kota Bekasi.
Penertiban APK dimulai dengan pelaksanaan apel gabungan yang dipimpin oleh Penjabat (Pj.) Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad. Acara ini juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurul Fathya, Dandim 0507/Bekasi Kolonel Arm. Rico Ricardo Sirait, serta Kajari Kota Bekasi, Imran, S.H. M.H., dan pejabat pemerintah lainnya yang terlibat langsung dalam penertiban.
Usai apel, Pj. Wali Kota Bekasi, Gani Muhamad, bersama dengan unsur Forkopimda, langsung memantau proses penertiban yang diawali oleh Tim Bawaslu di area sekitar Islamic Center.
Dalam kesempatan tersebut, Gani Muhamad menegaskan pentingnya penertiban APK yang harus dimulai pada hari Minggu dini hari (24/11), dan mengingatkan agar penertiban dilakukan secara menyeluruh hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan. “Antar personil harus menjalin komunikasi yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa semua APK, baik berupa bendera, spanduk, maupun baliho, harus ditertibkan dan disimpan di tempat yang aman setelahnya. “Pastikan semua APK yang terpasang dilepas sehingga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan di Kota Bekasi selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024 terwujud,” tutup Gani.
Dengan langkah ini, diharapkan Kota Bekasi bisa tetap bersih dan nyaman selama masa tenang, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan hak suaranya dengan lebih baik. (Zai )