info86news.com | Saumlaki_
Pihak Sentra Gakumdu (Bawaslu, Polres, Kejaksaan) Kabupaten Kepulauan Tanimbar diminta segera menetapkan status Diskualifikasi terhadap Paslon Cabup Cawabup di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terbukti Politik Uang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang juga mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ongen. H Layan saat bertemu media ini di Komplex BTN Pusat Kota Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Rabu (27/11/24).
“Apabila memang sudah cukup bukti calon kandidat RJ yang bersangkutan harus didiskualifikasi, Bawaslu jangan main-main dengan kondisi ini, harus ditindaklanjuti, karena Bawaslu sendiri yang turun langsung, sehingga Bawaslu tidak terindikasi masuk angin”.tegas Ongen.
Ia juga menghimbau Sentra Gakumdu (Bawaslu, Polres, Kejaksaan) harus berdiri lurus menegakkan keadilan sehingga demokrasi bisa berjalan dengan baik.
Terkait hasil temuan sejumlah barang bukti dugaan Politik Uang dari fungsi pengawasan Sentra Gakumdu (Bawaslu, Polres, Kejaksaan) yang terjadi di Hotel Galaxi kamar 105, Saumlaki, Senin (26/11/24) dirinya bertekad mengawal dan mendorong hingga tuntas proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sambungnya penuh harapan bila terbukti adanya data penerima uang sebanyak 10 penerima database dari 10 Kecamatan dan 82 Desa maka hal itu perlu diamankan dan melakukan penindakkan terhadap seluruh penerima uang berdasarkan database yang diterima oleh pihak Sentra Gakumdu.
Berdasarkan hasil temuan dugaan Politik Uang yang viral itu tentunya Sentra Gakumdu akan melakukan pengembangan terhadap seluruh penerima maupun pemberi uang yang sering disebut “uang serangan fajar” dan akan mengejar orang-orang yang telah menerima uang serangan fajar.
Fakta lapangan yang dihimpun media ini terduga politik uang yaitu OS (32), DD (31) dan AS (34) beserta barang bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain uang berjumlah Rp. 90.100.000 dengan pecahan uang Rp. 100.000, 1 buah amplop berisi sejumlah uang, 1 Buah Tas warna Hitam, 1 Buah Buku tulis, 2 Buah Pena warna hitam, 1 Buah Laptop warna Hitam, 2 Buah Hp Vivo dan sejumlah foto kopian KTP.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar Mathias Alubwaman saat dikonfirmasi media ini membenarkan insiden tersebut dan telah diambil keterangan selengkapnya untuk proses selanjutnya.
“ Paling lambat 5 hari kemudian sudah dapat dilihat hasilnya”.tutup Mathias. (Jk)