Jawa barat Kiaracondong,Bandung,
info86news.com
telah menjadi perhatian masyarakat. Trotoar seharusnya difungsikan untuk pejalan kaki, namun sering disalahgunakan oleh PKL dan parkir liar,
mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memiliki tugas menegakkan peraturan daerah terkait ketertiban umum, termasuk penertiban PKL yang berjualan di trotoar. Beberapa upaya penertiban telah dilakukan, seperti penertiban pedagang hewan kurban di trotoar.
Namun, di beberapa lokasi, penertiban belum berjalan optimal. Masih banyak trotoar yang digunakan oleh PKL dan parkir liar, seperti di Jalan Ahmad Yani, yang dipenuhi pedagang kaki lima dan parkir kendaraan.
Pemerintah Kota Bandung telah mengalokasikan anggaran untuk rehabilitasi, pembangunan, dan pemeliharaan trotoar. Namun, tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, upaya ini kurang efektif. Pengamat Tata Kota trotoar inklusif yang hanya terfokus di wilayah pusat kota, sementara di pinggiran kota masih banyak PKL dan parkir liar yang memanfaatkan trotoar.tolong segera ditertibkan satpol PP jangan diam saja apa kerja nya kami masarakat Kiaracondong merasa resah ujarnya
Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kerjasama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Penegakan peraturan harus dilakukan secara konsisten, dan PKL perlu diberikan solusi alternatif,
seperti lokasi berjualan yang tidak mengganggu fasilitas umum.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk tidak memanfaatkan trotoar sebagai tempat parkir atau berjualan juga penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama ( humas Jabar )