Pasaman, info86news com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasaman menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bukanlah kesalahan Bupati Pasaman. Hal ini terjadi karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pasaman sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Pasaman, Teguh Supriyanto, menjelaskan bahwa pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan kondisi kas daerah (Kasda).
“Kalau dana dari pusat sudah masuk dan mencukupi untuk pembayaran THR, maka sebelum Lebaran akan segera dibayarkan. Namun, jika dana belum masuk dan Kasda tidak mencukupi, maka pembayaran akan dilakukan setelah Lebaran,” ujarnya.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 23 Tahun 2025 Pasal 14, yang mengatur mekanisme pembayaran THR sesuai dengan ketersediaan dana di daerah.
Selain itu, terkait pemberian THR untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembayaran gaji ke-14 dan ke-13 hanya akan dilakukan sebesar 50% sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Ketentuan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) No. 100.2.1.6/1876/OTDA tanggal 13 Maret 2025, angka 2 huruf e.
Pemkab Pasaman meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu yang menyudutkan pemerintah daerah terkait keterlambatan pembayaran THR. Semua kebijakan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku serta mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.(
Tim )










