40 ribu butir ekstasi dan 20 kilo gram sabu di amankan satuan narkoba polres Asahan
ASAHAN-Info86news.com-Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, di dampingi Waka polres Asahan kompol Riyadi , kasat narkoba AKP mulyoto , dan Kanit narkoba Ipda Supangat , wakil Bupati Asahan Rianto , kasatpol pp. Azmy , Dandim 0208 asahan letkol Barsarewan dan yang mewakili , PN kisaran ,p.laowo , ketua DPRD Asahan dan yang memiliki , Kajari Asahan Ibu Christine , BNNK Asahan Yudi.
Pada hari ini Rabu 16 April 2025 , pada pukul 09’00 WIB. Konferensi pers penangkapan dan penggagalan jaringan narkoba antar negara Malaysia Indonesia di Tanjung Balai. Dengan barang bukti ribuan sabu dan ribuan ekstasi di halaman polres Asahan.
AKBP Afdhal Junaidi menerangkan kepada awak media , bahwa sanya ,ada dua pelaku pembawa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang di bawa dari negara Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut Tanjung Balai Asahan .
Bahwa tanggal 13 April 2025 sekira pukul 22’00 Wib ,di jalan Tanjung Balai Tanjung Ledong Desa Pertahanan Kecamatan Se’i Kepayang Kabupaten Asahan.
Dengan tersangka SE 41 tahun nelayan yang beralamatkan Dusun III Se’i Lunang Kecamatan Se’i Kepayang Barat Asahan sebagai kurir narkoba jenis sabu.
Dan RN 29 tahun wiraswasta yang beralamatkan Dusun II Se’i Apung Jaya Kecamatan Tanjung Balai Asahan sebagai kurir Narkotika Jenis sabu dan ekstasi .
Barang bukti yang di sita oleh personel Polres Asahan melalui Kasat Narkoba AKP Mulyoto dan Kanit Ipda Supangat beserta jajaran , 20 bungkus plastik yang bertuliskan number one yang di duga berisi kan narkotika jenis sabu dengan berat 20 ribu gram. Dan 8 bungkus plastik transparan yang di duga berisikan ekstasi sebanyak 40 ribu butir. 1 unit sepeda motor warna putih merk Honda PCX dengan nomor polisi BK 5310 VCC. Dan 1 unit sepeda motor Honda PCX warna pink berganbarkan logo hello Kitty tanpa plat nomor polisi. 1 unit handphone android , 2 buah goni plastik warna putih , 2 buah tas jinjing warna hitam.
Terhadap tersangka SE dan RN di tetapkan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat(2) Jo pasal 132 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.motif dari kedua tersangka SE dan RN di karenakan sebagai tambahan kebutuhan ekonomi .Tutup orang nomor satu di jajaran Polres Asahan AKBP Afdhal Junaidi.
By operator narasi; (Adi putra )
@https//info86news,com