Maraknya Judi Sabung Ayam di Desa Ngujang, Tulungagung: Tanda Kegagalan Penegak Hukum?
Tulungagung – info86news,com – saptu ,09 Mai 2025.-Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan karena maraknya judi sabung ayam di wilayah tersebut. Meskipun sudah ada beberapa laporan dan berita tentang perjudian ini, tampaknya penegak hukum Polres Tulungagung belum melakukan tindakan yang efektif untuk memberantasnya.
Judi sabung ayam tidak hanya meresahkan warga, tetapi juga dapat merusak moral dan ekonomi masyarakat. Bahkan, kegiatan judi sabung ayam ini dilaporkan berlangsung hingga larut malam, bahkan pada malam Minggu dan malam lainnya, tanpa ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menekankan pentingnya memberantas perjudian, baik offline maupun online. Namun, tampaknya komitmen ini belum diimplementasikan dengan baik di Tulungagung. Pasal 303 KUHP menyatakan bahwa pelaku judi dapat dihukum penjara hingga 10 tahun atau denda sebesar 25 juta rupiah. Namun, sepertinya aparat penegak hukum di Tulungagung belum melakukan tindakan yang tegas untuk memberantas judi sabung ayam.
Masyarakat Desa Ngujang dan sekitarnya berharap agar penegak hukum Polres Tulungagung dapat melakukan tindakan yang lebih efektif untuk memberantas judi sabung ayam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya judi. Apakah Polres Tulungagung akan tetap tutup mata atau akan melakukan tindakan nyata untuk memberantas perjudian? Hanya waktu yang akan menjawab.(ujarnya)
By narasi sumber ( Kalis)
@https//info86news,com