Pemkab Pasaman Terima Aset Tak Sesuai Volume Pekerjaan Rp645 juta. Bupati Pasaman Berikan Sanksi Teguran dan Perintah Tertulis.

banner 468x60

Pasaman, info86news. Komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk membangun tata kelola anggaran yang transparan dan berbasis hasil tengah menghadapi ujian serius. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terbaru membuka fakta bahwa sebagian proyek infrastruktur tahun anggaran 2024 mengalami ketidaksesuaian volume pekerjaan, sehingga memicu kelebihan pembayaran mencapai Rp645 juta.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK No. 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025, terungkap lima proyek jalan yang dibiayai dari Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan tidak sepenuhnya sesuai antara pekerjaan fisik di lapangan dan nilai yang telah dibayarkan. Meskipun realisasi anggaran mencapai 72,93% dari total pagu Rp59,4 miliar, pengawasan teknis terbukti belum optimal.

📍 Fakta Kelebihan Pembayaran:

Jalan Malampah–Kampung Kajai (PT AMS): Rp146,5 juta (dalam proses penagihan)

Petok–Tapus, Rao–Padang Lawas, Simpang Andilan–Simpang Banyak (CV DDS): Rp63,3 juta (sudah disetor)

Tingkarang–Simaroken (CV DDS): Rp10,8 juta (sudah disetor)

Jalan Pintu Padang–Soma (PT PPK): Rp243,9 juta (sudah disetor)

Sungai Ranyah Hilir–Lubuk Layang (PT KMK): Rp180,4 juta (sudah disetor)

🔍 Celah Prosedural, Bukan Sekadar Kelalaian

Kelebihan pembayaran ini bertentangan langsung dengan prinsip dasar kontraktual, yang mewajibkan pembayaran hanya untuk pekerjaan yang telah terpasang sesuai spesifikasi teknis. Hal ini menunjukkan adanya kelemahan struktural dalam rantai pengawasan proyek, dari verifikasi lapangan hingga pengawasan mutu.

Ketua LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menilai ini sebagai indikasi “cacat prosedural yang melemahkan efisiensi belanja daerah dan berisiko menurunkan kualitas pelayanan publik.” Ia menambahkan bahwa Pemkab secara tidak langsung “menerima aset yang belum tentu sesuai spesifikasi teknis, yang bisa berdampak pada ketahanan infrastruktur jangka panjang.”

🧭 Waktunya Langkah Reformasi, Bukan Sekadar Koreksi

Daripada merespons secara simptomatik dengan sanksi administratif, momen ini seharusnya menjadi titik balik strategis bagi Pemkab Pasaman untuk memperkuat arsitektur pengelolaan proyek publik. Beberapa langkah yang disarankan:

Audit menyeluruh terhadap seluruh proyek infrastruktur 2024.

Evaluasi berbasis Key Performance Indicators (KPI) terhadap PPK, PPTK, dan pengawas teknis.

Adopsi sistem monitoring digital berbasis real-time dan transparan, termasuk as-built drawing yang terintegrasi. Tambahnya.

✅ Respons Cepat Pemkab Pasaman Fondasi Menuju Perubahan.

Hasil konfirmasi awak Media pada Bupati Pasaman H. Welly Suheri, ditanggapi serius oleh Bupati dengan Meneruskan pernyataan sebagai berikut.

Terkait temuan BPK 38.B/LHP/XVIII.PDG/05/2025 tgl 21 Mei 2024 tentang *Kelebihan pembayaran Belanja Modal Jalan Irigasi dan Jaringan sebesar Rp645.024.812,13*, dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Pemeliharaan berkala jalan Malampah-Kampung Kajai oleh PT. AMS sebesar Rp146.530.284,52 (status tindak lanjut: *dalam proses penagihan*)

2. Pemeliharaan berkala jalan 1. Pemeliharaan berkala ruas jalan Petok -Tapus segmen Beringin Dalam Kec.Pdg Gelugur 2. Pemeliharaan berkala ruas jalan Rao-Padang Lawas (batas Sumut) kec. Rao Utara 3. Pemeliharaan berkala ruas jalan Simpang Andilan-Simpang Banyak (batas Sumut) kec Rao Utara oleh CV DDS sebesar Rp63.372.411,27 (status tindak lanjut: *sudah disetor*)

3. Pemeliharaan berkala ruas jalan Tingkarang-Simaroken oleh CV DDS sebesar Rp10.846.414,82 (status tindak lanjut: sudah disetor

4. Penangan Long Segment (pemeliharaan rutin-pemeliharaan berkala peningkatan /rekonstruksi jalan Pintu Padang-Soma kec Mapat Tunggul oleh PT PPK sebesar Rp243.995.901.08 ( status tindak lanjut: *sudah disetor*)

5. Peningkatan ruas jalan Sungai Ranyah Hilir – Lubuk Layang segmen Lubuk Layang oleh PT KMK sebesar Rp180.379.800,44 (status tindak lanjut: *sudah disetor*)

Selanjutnya dapat kami informasikan:

1. Pemerintah Kab. Pasaman dan Bupati Pasaman sangat serius dalam penyelesaian rekomendasi BPK RI. Melalui Inspektorat dan OPD terkait saat ini sedang menjalankan tugas untuk menagih dan berkoordinasi dengan BPK RI agar temuan dimaksud dapat tuntas sesuai aturan berlaku.

2. Sebagian besar tindak lanjut rekomendasi telah disetor ke Kas Daerah sesuai penjelasan diatas.

3. Atas temuan ini, Bupati Pasaman telah memberikan sanksi teguran dan perintah tertulis kepada para pihak terkait sesuai rekomendasi BPK RI. Dan menegaskan bahwa untuk kedepannya lebih akuntabel dan bekerja sesuai aturan yang berlaku.

( Abdi Novirta )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *