Jakarta, info86news.com LSM Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) menyatakan dukungan penuh terhadap pandangan Anggota Komisi V DPR RI, Adian Napitupulu, yang menyoroti tumpang tindih kebijakan dalam penetapan kawasan hutan. Menurut P2NAPAS, kritik Adian mencerminkan suara masyarakat desa dan wilayah transmigrasi yang selama ini terhambat oleh ketidakjelasan status lahan.
Adian menilai, kebijakan yang memasukkan desa-desa berusia puluhan tahun ke dalam kawasan hutan tanpa kajian lapangan yang memadai justru menghambat pembangunan dan menciptakan ketidakpastian hukum. “Kalau membangun jalan desa saja harus menunggu izin dari Kementerian Kehutanan, ini jelas memperlambat pertumbuhan ekonomi lokal,” tegasnya.
Presiden Direktur P2NAPAS, Ahmad Husein Batu Bara, menambahkan bahwa tanah bersertifikat yang dimiliki warga sebelum adanya penetapan kawasan hutan seharusnya dikecualikan dari status tersebut. “Kami sependapat dengan Pak Adian. Kepastian hukum terhadap tanah bersertifikat adalah kunci untuk melindungi hak rakyat dan mendorong investasi desa,” ujarnya.
Selain persoalan desa, Adian juga menyoroti risiko yang dihadapi warga transmigrasi akibat kebijakan yang belum selaras antarinstansi. Ketidakharmonisan regulasi berpotensi menimbulkan konflik hukum, termasuk kriminalisasi terhadap warga yang tanahnya tiba-tiba dinyatakan tidak sah.
P2NAPAS menilai, pemerintah perlu segera mengambil langkah strategis yang meliputi:
1. Memperjelas status lahan di desa dan wilayah transmigrasi.
2. Menyelaraskan regulasi lintas kementerian dan lembaga agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.
3. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang telah memiliki sertifikat tanah.
Menurut P2NAPAS, sinkronisasi kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut masa depan ekonomi pedesaan dan rasa keadilan bagi rakyat. “Negara harus hadir memberikan solusi, bukan menambah beban. Kepastian hukum adalah fondasi keadilan sosial,” tutup Husein.
Jurnalis, Abdi Novirta