Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.

Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.
Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.
banner 468x60

Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.

Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.
Pengambilan Tumor Kayu Hidup Dilarang, Diduga Ada Kelalaian Petugas Kehutanan Terhadap Pengusaha Tumor Kayu.

( Larat ) – Info86News.com – Juma”at 25 September 2025 -Polemik pengelolaan tumor kayu atau limbah kayu kembali mencuat di Kepulauan Tanimbar. Pasalnya, meski pemerintah menegaskan bahwa tumor kayu yang batang atau akarnya masih hidup dilarang untuk diambil, praktik di lapangan justru berjalan sebaliknya.

Larangan tersebut bukan tanpa alasan. Dari sisi hukum, akar dan batang yang masih hidup tetap dikategorikan sebagai pohon berdiri, sehingga bila diambil tanpa izin jelas termasuk penebangan liar (illegal logging). Dari sisi lingkungan, pencabutan akar yang masih hidup berpotensi memicu banjir, erosi, dan longsor akibat hilangnya daya ikat tanah.

Salah satu narasumber yang tidak ingin menyebutkan namanya menjelaskan “Kalau batang atau akarnya masih hidup, itu bukan limbah. Itu bagian penting penahan tanah dan air. Kalau diambil, bencana yang akan datang bagaimana,” ungkap salah satu warga pemerhati lingkungan hidup.

Namun ironisnya, di tengah aturan tegas ini, muncul dugaan adanya kelalaian petugas kehutanan. Seorang petugas lapangan berinisial (FM) disebut-sebut membekap aktivitas pengambilan tumor kayu yang seharusnya dilarang. Dugaan ini semakin memperkuat keresahan masyarakat yang melihat praktik serupa masih marak terjadi.

“Kalau petugas yang harusnya menjaga justru lalai, maka aturan tinggal jadi kertas kosong. Pemerintah harus turun tangan,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang juga tidak ingin menyebutkan namanya.

Warga berharap Dinas Kehutanan maupun aparat penegak hukum segera melakukan investigasi. Bila benar ada kelalaian ataupun pembiaran, maka tindakan tegas perlu diambil agar kejadian serupa tidak terulang.

Di sisi lain, pemerintah daerah diminta memperketat pengawasan, sebab tumor kayu yang diambil secara ilegal bukan hanya merusak hutan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat akibat bencana alam. Dikarenakan para pengusaha tumor kayu sekan akan tidak mengindahkan aturan yang telah diberlakukan, pasalnya surat izin usaha pengolahan limbah kayu memerlukan beberapa informasi penting dan dokumen pendukung untuk diajukan. Secara umum, surat izin usaha ini diperlukan untuk mendapatkan legalitas dalam menjalankan kegiatan usaha pengolahan limbah kayu, seperti izin lokasi, izin usaha industri primer hasil hutan kayu (IUIPHHK), dan lain sebagainya. Dokumen yang perlu disiapkan meliputi data umum perusahaan, jenis industri, lokasi pabrik, rencana produksi, dan rencana penyelesaian pembangunan pabrik.  

By Narasi Persatuan wartawan penulis.(Tim.Ellon)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *