http://info86news.com | Keberadaan tanah ulayat di Sumatra Barat bukan sekadar tempat tinggal masyarakat hukum adat. Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat adalah pusaka tinggi, warisan komunal yang menyimpan identitas, nilai budaya, sekaligus penopang ekonomi keluarga besar.
Di tengah arus modernisasi, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya menghadirkan kepastian hukum. Salah satunya lewat program sertipikasi tanah ulayat kaum, yang baru saja diserahkan dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kuranji, Padang, Selasa (30/9/2025).
Swastamam Loeis (76), Mamak Kepala Waris dari kaum Melayu asal Kota Padang, menyebut langkah sertipikasi ini sebagai ikhtiar menjaga keamanan tanah pusaka.
“Kalau tidak disertipikasi, nanti kacau (dengan keluarga). Mumpung saya masih hidup, sertipikat ini demi keamanan tanah kaum,” ujarnya.
Satu kaum yang ia pimpin terdiri dari 40 anggota keluarga besar. Sebagai Mamak Kepala Waris, ia memikul tanggung jawab menjaga kesejahteraan kaumnya lewat pengelolaan pusaka tinggi.
Cerita serupa datang dari Joni Akhiar (60), Mamak Kepala Waris dari kaum Kutianyie di Kabupaten Solok. Ia menekankan pentingnya sertipikasi bukan hanya untuk generasi saat ini, melainkan juga bagi anak cucu di masa depan.
“Ini supaya anak, keponakan yang jauh di bawah-bawah itu tahu di mana letak tanah pusako kita,” tuturnya.
Plt. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padang, Hanif, menjelaskan bahwa tanah ulayat terbagi dalam tiga bagian: ulayat nagari, ulayat suku, dan ulayat kaum. Pembagian ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Sumatra Barat Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tanah Ulayat.
Menurut Hanif, sertipikat tanah ulayat kaum yang diterbitkan mencantumkan nama Mamak Kepala Waris sebagai pemegang hak. Meski demikian, kepemilikan itu tetap bersifat komunal.
“Walaupun namanya satu orang di sertipikat, setiap tindakan hukum atas tanah itu harus mendapat izin seluruh anggota kaumnya,” tegasnya.
Sumatra Barat dikenal sebagai wilayah dengan banyak kelompok masyarakat hukum adat. Dengan adanya sertipikasi tanah ulayat, pemerintah berharap keberadaan masyarakat adat semakin kuat, sekaligus memastikan pusaka tinggi tetap terjaga lintas generasi.
Langkah ini tidak hanya menjaga warisan, tetapi juga menjadi bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak komunal yang kerap menjadi sengketa di era modern.(joko)
Sumber: Kementerian ATR/BPN










