ATR/BPN Jelaskan Tata Cara Pemecahan Bidang Tanah Sesuai Aturan

banner 468x60

 

http://info86news.com | JAKARTA — Pemecahan bidang tanah menjadi salah satu layanan paling sering diajukan di Kantor Pertanahan (Kantah).
Proses ini dilakukan ketika satu bidang tanah dengan satu sertipikat akan dibagi menjadi beberapa bagian, seperti dalam pembagian waris, jual beli sebagian tanah, atau pembangunan kawasan perumahan.

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi satu bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian dengan sertipikat masing-masing. Setelah itu, sertipikat induk tidak lagi berlaku,” jelas Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, di Jakarta, Kamis (02/10/25).

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pemecahan dapat dilakukan atas permintaan pemegang hak yang sah.
Setiap bidang hasil pemecahan akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat baru.
Sementara sertipikat induk diberi catatan resmi mengenai telah dilakukan pemecahan.

Langkah ini memastikan setiap bagian tanah yang dipecah memiliki status hukum yang sama dan jelas secara administratif.

Untuk mengajukan pemecahan bidang tanah, pemohon perlu menyiapkan dokumen berikut: sertipikat asli tanah (SHM/SHGB), fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pemilik, surat permohonan pemecahan, SPPT dan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir dan rencana tapak (site plan) dari pemerintah kabupaten/kota setempat (untuk pengembang).

Apabila tanah merupakan tanah warisan, pemohon juga wajib melampirkan akta atau surat keterangan waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas diterima, petugas Kantah akan melakukan pengukuran ulang dan membuat peta bidang baru sesuai rencana pembagian. Sertipikat hasil pemecahan akan diterbitkan setelah semua proses selesai dan biaya pengukuran dibayarkan sesuai ketentuan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa tidak semua jenis tanah dapat dipecah.
Merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 42 ayat (3), tanah ulayat masyarakat hukum adat atas nama perseorangan dilarang dipecah.
Larangan ini untuk menjaga keutuhan hak komunal dan mencegah konflik pertanahan di wilayah adat.(jk)

#kementerian atrbpn

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *