Dayun-Siak, Info86news.com Rabu 8/10/2025. – Berdasarkan informasi yang diterima media ini sudah 1 tahun tak aktif bahkan kantor nya ketika di datangi tutup senin (6/10/2025).
Beberapa warga yang di jumpai mengungkapkan bahwa kondisi keuangan BUMKAM tersebut sedang alami persoalan serius nasabah tak bisa lagi melakukan pinjaman.
“Bahkan warga yang menyimpan kan uang ke BUMKAM tidak bisa ditarik karena kas kosong,” ungkap sumber yang identitasnya tak mau di sebutkan.
Yang jadi bahan pertanyaan bagaimana tata cara pengelolaan nya sehingga BUMKAM itu alami Kas Kosong
“Kuat dugaan ini terjadi lemah nya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan yang di kelola para pengurus BUMKAM dari pihak terkait,” kata sumber.
Lebih jauh kata Sumber meminta kepada aparat penegak hukum atau pihak terkait turun tangan melakukan audit dan memberikan sangsi.
“Uang yang mereka kelola berasal dari Pemerintah jadi harus ada pertanggungjawaban nya,” katanya.
Direktur BUMKAM Mawar Abadi Agus Fiatno ketika dikonfirmasi melalui saluran What up nya tak ada tanggapan dan penjelasan
Diketahui untuk Kabupaten Siak di tahun 2015 Jumlah kampung/kelurahan sebanyak 131 Desa, dan sampai saat ini sudah 126 yang sudah mendapatkan Dana Usaha Desa/kampung/kelurahan dengan total dana yang sudah disalurkan sebanyak Rp159 miliar.
Dana tersebut sudah disalurkan pada masyarakat dengan perkembangan transaksi dana sebesar Rp287 miliiar lebih.
Ditahun yang sama sudah dialokasikan Dana Usaha Desa/Kampung untuk 5 kampung dengan total dana sebesar Rp2,5 miliar yang akan disalurkan pada kampung masing-masing Rp500 juta.
Pendirian BUMKAM bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjadi Pendapatan Asli Desa/Kampung (PAD/K) Usaha Ekonomi Desa/Kampung/ Kelurahan Simpan Pinjam merupakan salah satu unit usaha BUM Desa disamping usaha lainnya yang akan dikembangkan oleh BUM Desa.
Dalam struktur BUMKAM Kepala Desa adalah Komisaris serta Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
(Mardinal Sembiring)