Diduga Kurangnya Komunikasi Koordinasi Pihak Pengembang Tower Seolah Enggan Menjumpai Awak Media

banner 468x60

Ciamis,Info86news.com “Berdirinya pembangunan menara tower yang sempat dihentikan dahulu, karena belum selesainya prosedur yang harus ditempuh oleh pihak perusahaan diwilayah sekitar Dusun Karangkendal,dekat sekolah SD N 1 Pusakanagara,samping lapang sepak bola, Desa Pusakanagara,Kecamatan Baregbeg,Kabupaten Ciamis,baik kompensasi kepada warga masyarakat yang dekat dengan pembangunan menara tower tersebut,dan unsur elemen terkait yang berada didaerah tersebut.Komunikasi yang tidak berjalan dengan baik dari pihak utusan perusahaan, yang ditugaskan untuk bagian pengkondisian(bagian koordinasi berinisial DNI),setelah di konfirmasi oleh Awak Media ke Kepala Desa Pusakanagara yang berinisial:(A.R) perihal pembangunan menara tower tersebut,kami juga kalau ada perlu kepihak perwakilan perusahaan,bilangnya saya lagi ngojek,lagi narik penumpang,sampai terheran-heran Kepala Desanya juga.Ujar Kepala Desa Pusakanagara(A.R)

“Dikarenakan Pers tugasnya sebagai Kontrol Sosial,mengumpulkan bahan dan menggali informasi,dengan berdasarkan fakta dilapangan,apa yang dilihat,dirasa,dan didengar,itulah bahan kajian sebelum dibikinkan narasi,kemudian naik menjadi berita.Ketika menjalankan tugasnya insan Pers dilindungi oleh undang-undang No.40 Tahun 1999 khususnya pasal 18 ayat(1),dan Pers juga sejajar dengan Legislatip-Eksekutip-Yudikatip,menjadi pilar ke-4 Demokrasi.”

Undang-undang No.40 Tahun 1999 khususnya pasal 18 ayat (1),Undang-undang ini menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja melakukan tindakan menghalangi,atau menghambat pelaksanaan ketentuan Pers(terutama pasal (4) ayat (2)dan(3)tentang kebebasan Pers),dapat dikenai Sanksi pidana penjara maksimal 2 Tahun atau Denda Rp.500 juta.

“Fungsi Pers:yang sudah tertulis melalui Undang-undang Pers,mengatur bahwa Pers memiliki fungsi informasi,edukasi,hiburan,dan kontrol sosial,serta berhak mencari,memperoleh,mengolah,dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan pihak lain.Dan menegaskan pasal 4 UU Pers kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara,dan tidak boleh ada sensor,pembredelan,atau pelarangan penyiaran.”(8 Oktober 2025)

“Kedatangan kami kelokasi Pembangunan menara Tower Tanggal:29 September 2025, bukan untuk meminta uang,tapi menjalankan tugas kontrol sosial,kami ingin menjalin silaturahmi,komunikasi,koordinasi,kemitraan,sinergitas,agar terjalin sebuah hubungan simbiosis dan mutualis diantara keduanya,baik dengan Instansi Pemerintah,Agnia,ataupun Dermawan.Tapi kenyataannya dilokasi, seolah kami dipermainkan oleh pihak pekerja,pengembang,dan warga yang dipercayakan oleh perusahaan diwilayah tersebut,inisial (NDI)sebagai Ketua karang taruna setempat,dan dari pihak perusahaan bagian koordinasi berinisial(DNI).”

Kompensasi dari perusahaan untuk lembaga( L) dan lembaga (O), juga warga masyarakat sekitar wilayah pembangunan Tower sudah dikasihkan,tetapi untuk lembaga (M)belum karena harus langsung kebagian koordinasi dari pihak perusahaan,yang berinisial(DNI),Ujar Ketua karang taruna berinisial (NDI).

Jangankan terjalinnya komunikasi dan koordinasi,hanya ingin bertatap muka saja seolah susah,apakah ini yang dinamakan hubungan Ukhuwah Islamiyah,welas-Asih,Silih-Asah-Asih-dan Asuh,dan lambang negara kita Pancasila yang butirnya ada 5.

“Kenapa setiap adanya pekerjaan ataupun pembangunan alat K3 nya jarang mereka gunakan,padahal sudah jelas pelanggaran,ada sanksi,yang sudah di atur dan ditetapkan dalam pasal serta perundang-undangan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

(Jurnalis:Ara Sunara)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *