Lanjutan kabar panas SEKRETARIS DEWAN KABUPATEN OGAN KOMERING ILIR

banner 468x60

Kayuagung,8 Oktober 2025 info86news.com Pemerintahan Kabupaten Ogan Komering (Pemkab OKI) masih diguncang terkait hasil temuan tim audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap kelebihan pembayaran belanja dan jasa ditahun 2023.

Muhammad Ikbal Basa(MIB) SE Sekretaris Dewan(Sekwan)kab.OKI telah diduga adanya keterlibatan dalam tindak korupsi di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD)OKI.

Untuk yang ke-4(Empat) kalinya ini awak media mendatangi kantor(DPRD)OKI bertujuan mengkonfirmasi ulang terkait adanya dugaan keterlibatan penyelewengan dana pengembalian kelebihan pembayaran belanja dan jasa sebesar Rp 5.773.520.422,00 ditahun 2023.

Saat di konfirmasi oleh awak Muhammad Ikbal Basa(MIB) SE selaku Plt. Sekretaris Dewan(Sekwan)Kab.OKI “aku belom nak ngasih penjelasan”(dengan bahasa khas Palembang)jelasnya..!! ke awak media.

Dengan sikap dan tindakan(MIB) memperkuat dugaan tindak korupsi serta tudingan bersekongkol dengan (AW) terhadap dana pengembalian kelebihan pembayaran belanja dan jasa sebesar Rp 5.773.520.422,00 ditahun 2023, sehingga ngakibatkan kerugian dan defisit anggaran di Pemkab OKI serta membuat berita ini mencuat sekali lagi ke publik.

Potensi Pelanggaran Hukum berdasarkan dugaan kerugian negara terhadap sikap dan tindakan tersebut :
Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor

“Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara…”

Ancaman Hukuman:
Penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta – Rp1 miliar

Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor, jika ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

Ancaman Hukuman:
Penjara 4–20 tahun serta didenda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Apabila terbukti melakukan tindakan korupsi serta telah mengganti kerugian negara :

Berdasarkan Pasal 87 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan ditegaskan kembali dalam Putusan Mahkamah Konstitus.

“Bahwa Aparatur Sipil Negara terpidana korupsi harus dijatuhi sanksi administrasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat”

Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa negara tidak akan tinggal diam menghadapi pelanggaran yang merugikan rakyat dan bertekad menegakkan hukum tanpa kompromi dan tanpa pandang bulu, serta berharap agar aparat penegak hukum, pengawas anggaran, dan masyarakat sipil ikut terlibat aktif dalam mendorong terciptanya transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran publik.tegasnya..!!

(ARI SANDI dan tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *