Palembang, Kamis, 9 Oktober 2025 — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya penyelesaian tuntas persoalan pertanahan di Sumatra Selatan melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-Sumatra Selatan di Kota Palembang, Menteri Nusron menekankan asas hukum “Litis Finiri Oportet” — yang berarti setiap perkara harus ada akhirnya.
“Masalah jangan dibiarkan, harus diakhiri. Karena setiap perkara harus ada ujungnya,” tegas Menteri Nusron di hadapan peserta Rakor.
Ia menyoroti banyaknya persoalan aset daerah yang dikuasai masyarakat tanpa kepastian hukum. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menawarkan solusi konkret bagi pemerintah daerah melalui skema Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).
“Yang sudah ada bangunannya bisa diterbitkan HGB di atas HPL selama 30 tahun, diperpanjang 20 tahun, dan bisa diperpanjang lagi 30 tahun,” jelasnya.
Selain itu, Menteri Nusron juga menyoroti tumpang tindih kepemilikan tanah antara pemerintah daerah dan BUMN yang sering memengaruhi penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan keuangan daerah. Ia menegaskan pentingnya koordinasi antara Pemda, BUMN, dan Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Kalau konfliknya antara Pemda dan BUMN, harus duduk bertiga: dengan BUMN setempat, Menteri Keuangan lewat DJKN, dan BPK. Kalau menyerahkan tanpa berita acara, bisa dianggap melepas aset,” jelasnya.
Menteri Nusron berharap sinergi lintas sektor dapat mempercepat penataan aset serta memberikan kepastian hukum atas pengelolaan tanah bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan badan usaha.
“Masalah tanah ini harus dirapikan. Kalau tidak, akan berdampak besar pada laporan keuangan daerah,” pungkasnya.
Rakor tersebut dihadiri oleh Gubernur Sumatra Selatan, Bupati, dan Wali Kota se-Sumsel, serta pejabat ATR/BPN, termasuk Kepala Kanwil BPN Provinsi Sumsel Asnawati dan Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis.(jk)
#kementerian atrbpn