Warga Mengeluh, Kantor Pekon Sinar Jaya Sepi Pelayanan Jam 10.00 WIB Sudah Tak Ada Petugas! DPW-FORSAL dan LBH-BSN Soroti Kedisiplinan Aparatur Pekon

banner 468x60

 

 

Lampung Barat.info86news.com
Warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, mengeluhkan buruknya pelayanan publik. Sekitar pukul 10.00 WIB, kantor pekon sudah kosong tanpa aparatur yang bertugas.

“Sudah sering seperti ini, jam 10 kantor sudah tutup. Warga susah ngurus surat,” ujar salah satu warga, Rabu (10/10/2025).

Dugaan lain, Kasi Pemerintahan Edwin jarang masuk kantor dan tidak pernah membuat laporan kegiatan. Bahkan, semua Kasi dan enam pemangku pekon juga disebut jarang hadir dan belum pernah membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) sebagaimana mestinya.

“Enam pemangku di sini juga jarang kelihatan di kantor. Kalau pun datang, sebentar lalu pulang. Padahal mereka punya tanggung jawab membuat laporan, tapi sejauh ini tidak ada satupun yang disampaikan ke peratin,” ungkap sumber internal pekon yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan Permendagri 67 Tahun 2017, perangkat desa wajib bekerja sesuai jam yang ditetapkan dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada peratin secara berkala. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Ketua Litbang DPW-FORSAL Lampung Barat, Boimin, menegaskan kasus ini tidak boleh dibiarkan.

“Ini bentuk pelanggaran disiplin aparatur. Peratin dan camat harus segera bertindak. Kalau laporan tidak dibuat, itu indikasi kuat lemahnya tanggung jawab dan transparansi di tingkat pekon,” tegasnya.

Sementara Sekjen LBH-BSN Lampung Barat, Admi Ansyori, meminta Inspektorat dan Dinas PMD segera turun tangan.

“Aparatur pekon digaji dari uang negara. Jika lalai atau tidak membuat laporan, itu pelanggaran administrasi serius. Kami akan kawal agar Inspektorat melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Warga berharap Pj Peratin Harsono segera mengevaluasi kinerja bawahannya. Hingga berita ini diterbitkan, Harsono belum memberi tanggapan.

Kondisi ini dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan internal di tingkat pekon. Peran camat sebagai pembina pemerintahan pekon semestinya aktif melakukan pemantauan dan pembinaan terhadap kinerja aparatur agar pelayanan publik tidak terabaikan.

Beberapa warga juga menyebut, meski aparatur telah menerima honor dari pemerintah, namun kehadiran dan tanggung jawab kerja masih rendah.

“Honor sudah rutin dibayar, tapi pelayanan malah berkurang. Ini harus ditertibkan,” kata warga lainnya.

Pemerhati kebijakan publik menilai, disiplin aparatur desa adalah cerminan kualitas tata kelola pemerintahan daerah. Jika dibiarkan, hal ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dan memicu potensi penyalahgunaan wewenang.《muhamad Yusuf)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *