Dugaan Pencemaran Sungai Kili di Desa Gunung Kembang,,Melanggar Amdal ‎

banner 468x60

kabupaten lahat.info86news
‎Dugaan pencemaran lingkungan akibat Produksi  limbah tambang batu bara milik 6 PT di Sungai Kili masih berlanjut.
‎Setelah unjuk rasa oleh warga Desa Gunung Kembang,dari pihak Dinas DLH Kabupaten Lahat langsung turun lapangan untuk menindak lanjuti permasalahan pencemaran limbah di aliran sungai kili

‎Informasi data dihimpun, tim dari Media,LSM ,LBH ,Bintang Sembilan Nusantara untuk melakukan investigasi dugaan pencemaran tersebut, di Desa Gunung Kembang, Kec Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Propinsi Sumatra Selatan
‎Kamis, 09/10/2025

‎Selain itu, ia juga memastikan, terkait dampak terhadap masyarakat yang ditimbulkan akibat Limbah Yang diduga bersumber dari 6 Pt untuk menjadi perhatian Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Propinsi,bahkan pemerintah pusat.

‎Berikut Daftar PT tambang batu bara yang dilewati jalur aliran sungai kili

‎”PT BMS,PT TMP, PT BSR, PT MIP, PT BT, PT PE tambang

‎Saat dikompirmasi warga setempat yang enggan disebut namanya ,mangatakan ,kami selaku warga Desa Gunung Kembang ,merasa dirugikan oleh PT tersebut,

‎Saat mandi disungai Kili tubuh kami gatal gatal ,akibat Limbah tersebut ,dan tanam tumbuh di kebon kami pada mati dan mengalami kerusakan yang serius, yang mana kebon tersebut merupakan sumber kehidupan kami, tuturnya


‎”kami sudah mencoba mengkompirmasi ke 6 PT tersebut tetapi tidak ada tanggapan yang serius kami minta kepada bapak Presiden Republik Indonesia, bapak Prabowo untuk membantu kami ,supaya ada keadilan bagi kami Rakyat kecil


‎” saat tem awak Media ,LSM, LBH BSN , mendatang Salah satu PT, MIP, dari pihak perwakilan perusahan menjelaskan bahwa perusahan mereka tidak bersalah,seakan akan tutup mata dan telinga


‎Sesuai Undang-undang yang mengatur AMDAL adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah mengalami perubahan akibat Undang-Undang Cipta Kerja (UU 11/2020) dan perubahannya (Perppu Cipta Kerja). Selain itu, terdapat peraturan turunan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum pelaksanaan AMDAL dan menjadi bagian dari sistem persetujuan lingkungan, serta peraturan menteri seperti Permen LHK 18/2021 yang mengatur sertifikasi kompetensi penyusunan AMDAL.



‎Sanksi terhadap pelanggaran AMDAL terbagi menjadi sanksi administrasi dan pidana. Sanksi administrasi meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin lingkungan. Sementara itu, sanksi pidana dapat berupa kurungan penjara dan/atau denda hingga miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggarannya, seperti pembuangan limbah tanpa izin atau mengakibatkan kerusakan lingkungan. tutupnya,red….

‎(tem.muhamad Yusuf)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *