http://info86news.com | Palembang — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya memahami filosofi dasar pertanahan sebagai landasan pengelolaan tanah yang sinergis dan berkeadilan.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi bersama Bupati dan Wali Kota se-Sumatera Selatan, Kamis (09/10/2025), di Palembang. Rapat tersebut bertujuan menyamakan paradigma antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan isu pertanahan.
“Saya ingin menyampaikan dulu tentang paradigma pertanahan. Filosofinya dulu supaya kita nyambung. Tugas kita sebagai pemerintah adalah memastikan empat hal dalam filosofi pertanahan,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, terdapat empat pilar utama dalam filosofi pertanahan, yaitu land tenure, land value, land use, dan land development.
1.Land tenure berkaitan dengan keabsahan dan legalisasi tanah. Nusron menegaskan bahwa proses sertipikasi tidak hanya menjadi tanggung jawab ATR/BPN, tetapi juga melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat desa.
“BPN tidak mungkin menerbitkan sertipikat tanpa surat hukum dari kepala desa dan kecamatan. Hulunya ada di sana,” ujarnya.
2.Land value menekankan pentingnya pengaturan nilai tanah yang proporsional antara NJOP dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar tidak menimbulkan gejolak sosial.
3.Land use berfokus pada pemanfaatan tanah sesuai kebijakan tata ruang.
4.Land development mengatur arah pengembangan tanah untuk mendukung sektor strategis seperti pariwisata, infrastruktur, dan pembangunan berkelanjutan.
“Ini satu kesatuan. Filosofinya harus nyambung dari hulu sampai hilir,” tegas Nusron.
Dengan pemahaman yang sama terhadap empat pilar tersebut, ia berharap pengelolaan tanah di daerah dapat berjalan terpadu, mencegah tumpang tindih kebijakan, dan memperkuat sinergi pembangunan nasional.
Turut hadir dalam Rakor tersebut Gubernur Sumatera Selatan, para bupati dan wali kota se-Sumsel, serta pejabat ATR/BPN, antara lain Kepala Biro Humas dan Protokol Harison Mocodompis dan Kepala Kanwil BPN Sumsel Asnawati beserta jajaran.(jk)
#kementerian atrbpn