Ciamis,Info86 news.com Salah satu agenda lapangan petugas Puskesmas Cipaku hari ini bersama Kementerian Agama telah melakukan edukasi Kesehatan Reproduksi pada Remaja dalam Kegiatan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin bersama dengan siswa/siswi MA Argayasa dan MA Mujahidin.
“Bimbingan calon pengantin usia nikah meliputi:bimbingan pranikah dari KUA,pemeriksaan kesehatan untuk mencegah stunting,dan konseling tentang keuangan,kesehatan reproduksi,serta
komunikasi.”
Program ini wajib diikuti calon pengantin dan bertujuan untuk mempersiapkan pasangan secara mental,sosial,finansial,dan fisik agar siap berkeluarga dan mencegah stunting.
“Jenis bimbingan:
A.)Bimbingan di KUA;
-Bimwin tatap muka.
-Bimwin Mandiri.
-Bimwin Virtual.
B.)Bimbingan remaja usia nikah(BRUN):Ditujukan untuk remaja usia sekolah guna mencegah pernikahan dini.”(Senin 13 Oktober 2025)
Materi bimbingan:
a.)Keluarga sakinah.
b.)Generasi berkualitas.
c.)Kesehatan reproduksi.
d.)Manajemen keuangan.
e.)Keterampilan komunikasi.
f.)Pengetahuan agama.
g.)Pengasuhan anak.
“Pemerintah sudah menetapkan Undang-undang baru:UU.No.16 Tahun 2019-yang merupakan perubahan dari UU.No.1 Tahun 1974, tentang minimal batas usia menikah antara laki-laki ataupun perempuan 19 Tahun.”
Bila batas usia pernikahan kurang dari 19 Tahun harus mengajukan dispensasi ke pengadilan dengan alasan yang mendesak dan bukti pendukung yang cukup.Batas usia ini ditetapkan untuk memastikan calon mempelai cukup matang secara fisik,psikologis,dan mental untuk membangun rumah tangga.
“Manfaat bimbingan:Menyesuaikan diri dengan pasangan sebelum pernikahan,mencegah stres dalam keluarga,menjaga keharmonisan keluarga,mencegah stunting melalui kesadaran kesehatan reproduksi dan gizi,mencapai tujuan pernikahan yang diinginkan.”
(Jurnalis:Ara Sunara)