Belum Ada Izin Pemanfaatan Hutan di Sipora, P2NAPAS Dorong Pemerintah Perkuat Pengawasan dan Transparansi

banner 468x60

Mentawai, info86news.com Sebagai lembaga pengawasan publik, Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) kembali menyoroti persoalan tata kelola hutan di Provinsi Sumatera Barat.
Melalui hasil konfirmasi dan pemantauan lapangan, P2NAPAS menemukan bahwa hingga saat ini tidak terdapat izin pemanfaatan hutan dalam bentuk IUPHHK maupun PBPH di kawasan hutan negara Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Yang ada hanyalah izin perhutanan sosial dalam bentuk hutan adat di empat desa, yang dikelola masyarakat setempat dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Temuan ini menunjukkan bahwa status pemanfaatan kawasan hutan Sipora masih belum terkelola secara formal oleh negara maupun pelaku usaha.

Koordinasi dengan Gakkum dan Satgas PKH

Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev) bersama Gakkum KLHK pada Juli–Agustus 2025. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan aktivitas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin resmi.

“Kita sudah lakukan pengambilan keterangan dan bekerjasama dengan Gakkum Kemenhut. Proses pembuktian pelanggaran kehutanan tentu membutuhkan waktu dan sinergi berbagai pihak,” ujar pejabat Dinas Kehutanan.

Ia menambahkan, indikasi pemalsuan dokumen kehutanan juga menjadi salah satu fokus penyelidikan dalam pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) bersama Gakkum. Dinas Kehutanan juga telah menyerahkan data dan laporan ke Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami tentu berterima kasih karena Satgas PKH juga memiliki perhatian terhadap indikasi yang sedang kami tangani. Peran daerah adalah mendukung langkah Satgas,” lanjutnya.

Kawasan Hutan Bekas Areal HPH Lama

Berdasarkan data Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Medan, kawasan hutan negara di Sipora sebagian besar merupakan hutan produksi bervegetasi sekunder, bekas tebangan HPH sejak tahun 1970–1980-an.

Hingga kini, luas kerusakan hutan masih dalam proses perhitungan resmi, dan Dinas Kehutanan baru melakukan analisis tutupan lahan. Inventarisasi sumber daya hutan akan dilakukan apabila ada rencana penerbitan izin baru oleh Kemenhut.

Fokus Rehabilitasi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Dinas Kehutanan menyebutkan bahwa rehabilitasi hutan Sipora akan mengikuti arahan Balai Pengelolaan DAS Agam Kuantan, dengan pendekatan agroforestry dan reboisasi berbasis masyarakat adat.

“Masyarakat adat di empat desa sudah mendapatkan hak kelola hutan adat. Kami fasilitasi pengembangan lebah madu hutan sebagai alternatif ekonomi petani dan pengelola hutan adat,” jelas pejabat tersebut.

Langkah ini diharapkan mampu memadukan pelestarian lingkungan dengan peningkatan ekonomi masyarakat.

Kebutuhan Transparansi dan Akses Publik

Menurut LSM P2NAPAS, meskipun koordinasi antarinstansi sudah berjalan, transparansi data perizinan dan pengawasan lapangan masih perlu ditingkatkan.

Data izin kehutanan dan pemanfaatan hasil hutan sebenarnya tersedia melalui aplikasi SIGAP Kemenhut, namun akses publik terhadap data tersebut masih terbatas.

“Keterbukaan data kehutanan adalah pintu awal pencegahan pelanggaran. Tanpa transparansi, masyarakat sulit berpartisipasi mengawasi pengelolaan kawasan hutan,” tegas Ahmad Husein Batu Bara, Ketua Umum LSM P2NAPAS.

Ia juga menambahkan bahwa terdapat perbedaan antara data digital dengan kondisi faktual di lapangan, yang perlu diverifikasi bersama oleh pemerintah dan masyarakat sipil.

“Kami dorong Pemprov Sumbar dan KLHK membuka forum publik lintas lembaga. LSM, akademisi, dan masyarakat adat bisa duduk bersama untuk memverifikasi data izin dan tutupan hutan,” ujarnya.

Ajakan Kolaborasi dan Dialog

Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap kritik dan diskusi dari berbagai pihak.

> “Kami selalu terbuka berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk LSM lingkungan. Silakan P2NAPAS ingin berdiskusi, kami siap menerima,” kata pejabat Dinas Kehutanan.

Menanggapi hal itu, Ahmad Husein menyambut baik keterbukaan pemerintah. Ia menegaskan bahwa P2NAPAS siap bermitra secara konstruktif, tidak hanya dalam pengawasan, tetapi juga dalam mendorong ekonomi hijau berbasis masyarakat adat.

“Kritik kami bukan untuk menekan, tetapi untuk memperkuat tata kelola hutan yang transparan, adil, dan berpihak pada masyarakat,” tegasnya.

Menjaga Ekosistem, Menguatkan Tata Kelola

P2NAPAS menilai Pulau Sipora memiliki posisi ekologis penting di Kepulauan Mentawai dan harus dijaga dari praktik pembalakan dan alih fungsi lahan ilegal.
Upaya perlindungan hutan, menurut Husein, bukan sekadar urusan hukum, tetapi juga soal keadilan sosial dan keberlanjutan ekosistem.

“Kami percaya, pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat adat justru memperkuat konservasi. Pemerintah perlu melihat masyarakat adat bukan sebagai ancaman, tetapi mitra pelestarian,” pungkas Ahmad Husein Batu Bara.

Tentang P2NAPAS

Perkumpulan Pemuda Nusantara Pas-Aman (P2NAPAS) adalah organisasi masyarakat sipil berbasis kepemudaan yang berkomitmen mendorong transparansi, akuntabilitas publik, dan keadilan sosial di Indonesia.

Melalui program riset, advokasi, dan publikasi, P2NAPAS berupaya menghadirkan kritik konstruktif terhadap tata kelola pemerintahan dan pengelolaan sumber daya alam.

✍️ Penulis: Tim Investigasi P2NAPAS
📍 Editor: Abdi Nopirta.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *