Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

banner 468x60

Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan
Polres Asahan Lanjutkan Penyidikan Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Jolly Wilthon Panjaitan

( ASAHAN ) -Info86news.com – juam’at 17 Oktober 2025 -Penyidik Sat Reskrim Polres Asahan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka Jolly Wilthon Panjaitan dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan pada dokumen kwitansi jual beli mobil Toyota Innova BK 1032 VJ milik korban Wilmar Parningotan Panjaitan.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/433/VI/2024/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT tanggal 10 Juni 2024, dan dikuatkan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/193/VI/2024/Reskrim.

Peristiwa terbaru terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025 di Ruangan Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan, saat penyidik memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk pemeriksaan konfrontir guna melengkapi petunjuk (P19) dari Jaksa Penuntut Umum.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, terjadi ketegangan antara pihak penyidik dengan pengacara tersangka, PH Poltak Silitonga, SH., MH., yang terekam dalam video dan sempat viral di media sosial. Berdasarkan laporan, pengacara tersebut memprotes proses pemanggilan kliennya dan meminta rekannya, Judit Desy Manalu, SH., untuk merekam kejadian di ruang penyidikan. Situasi kemudian dapat diredam setelah Kaurbinops Sat Reskrim Iptu Ahmadi, SH. datang dan mengajak pengacara ke ruang KBO untuk klarifikasi lebih lanjut.

Dari hasil penyidikan, tersangka Jolly Wilthon Panjaitan diduga melakukan pemalsuan tanda tangan korban dalam kwitansi jual beli kendaraan, sehingga dapat membaliknama BPKB dan STNK dari nama korban menjadi atas namanya sendiri tanpa izin. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana tentang pemalsuan surat.

Pihak penyidik telah melakukan sejumlah langkah, antara lain memeriksa saksi-saksi, ahli forensik, ahli pidana, serta ahli perdata. Gelar perkara juga telah dilakukan untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. Setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka, penyidik melakukan upaya paksa hingga berhasil memeriksa yang bersangkutan, meskipun tidak dilakukan penahanan.

Berkas perkara dengan Nomor BP/74/VI/2024/Reskrim tanggal 9 Mei 2024 telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kisaran, namun dikembalikan dengan petunjuk (P19) untuk dilengkapi. Saat ini, penyidik masih menindaklanjuti petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum guna melengkapi berkas perkara tersebut.

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Imannuel P. Simamora, SH., MH., menegaskan bahwa penyidik akan bekerja profesional dan transparan dalam menangani kasus ini.

“Kami terus menindaklanjuti petunjuk dari JPU dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara objektif sesuai prosedur hukum,” ujarnya.

By Narasi operator.(Adi putra )
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *