Modus Lahan Hutan Milik Warga, Mafia Illegal Loging Babat Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Gundul Dan Menanti Banjir Bandang.

banner 468x60

Modus Lahan Hutan Milik Warga, Mafia Illegal Loging Babat Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Gundul Dan Menanti Banjir Bandang.

Modus Lahan Hutan Milik Warga, Mafia Illegal Loging  Babat Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Gundul Dan Menanti Banjir Bandang.
Modus Lahan Hutan Milik Warga, Mafia Illegal Loging Babat Kawasan Hutan Lindung Bukit Barisan Gundul Dan Menanti Banjir Bandang.

( Kabupaten Labuhanbatu Utara – Info86news.com – Minggu 18 Oktober 2025 –
Akhirnya terungkap juga, pengambilan kayu balok bulat Gelondongan yang disebut Illegal Loging dari hasil kayu Hutan Lindung Kawasan Bukit Barisan didesa Poldung sekitarnya yang masuk wilayah Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara Provinsi Sumatera Utara tersebut.

AM warga dusun Wono Sari desa Simonis Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara kepada awak media ini, mengakui bahwa ianya benar, selaku pemain kayu balok bulat (Kayu gelondongan red) dari daerah hutan didesa Poldung Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.
“Benarnya itu, untuk apa kita mengelak. Namun, bukan saya seorang yang bermain mengambil kayu balok bulat didaerah hutan desa Poldung tersebut. Masih ada bernama Suzan, yang sudah sepuluh tahunan lebih mengambil kayu balok bulat di Poldung. Jangan saya sendiri saja yang disebut sebut “, ucap AM, dalam pengakuan kepada wartawan, kemaren, saat bertemu disalah satu Warkop dikota Rantauprapat.

Menurut AM, ianya baru sekitar dua tahunan berkecimpung selaku pemain kayu balok bulat yang berasal dari hutan daerah Bukit Barisan didesa Poldung Kecamatan Aek Natas.
“Kita baru dia tahun main kayu itu. Suzan sudah lama. Sebenarnya, saya sambil berladang kebun sawit dan sudah berhasil sawitnya. Artinya, main kayu balok ini hanya untuk banyak kenalan kita dan lepas rokok kita sama kerumah. Tak pala lagi kita ambil dari hasil kebun sawit kita itu. Kalau ada yang datang kehutan kita amankan, kita bagi, kalau ada untuk dibagi”, kata AM.

Dijelaskan AM, didaerah kawasan hutan lindung bukit barisan desa Poldung tidak ada Kilang Papan (Sawmil red) untuk pengelolaan dan meracit kayu balok bulat yang diduga berasal dari kawasan hutan lindung Bukit Barisan tersebut.
“Kalau dahulunya ada berdiri kilang papan. Dah kena tangkap dan tutup. Sekarang ini tidak ada lagi. Dan, saat ini kayu balok bulat dibawa keluar ke arah Kisaran Kabupaten Asahan dan Tanjung Balai “,terangnya.

AM mengungkapkan, bahwasanya mereka mengambil kayu balok bulat dari hutan di Bukit Barisan tersebut, bisa menolong warga didesa Poldung dan sekitarnya yang memiliki lahan dihutan untuk dijadikan pertanian warga.
“Ada lahan dihutan itu, kalau tidak ada jalan masuk kehutan, bagaimana mau mengolah lahan mau dijadikan tanaman pohon sawit. Artinya, sering kali warga sekitarnya berterima kasih kepada kita, secara tidak langsung kita buatkan jalan ke arah lahan warga yang ada dihutan tersebut. Kalau adapun kayu balok bulat kita yang mengambilnya dan kami bayar ke warga, sehingga menolong namanya. Inikan namanya saling tolong menolongnya hidup kan, ada kita kasih, kalau tidak ada, diam kita “, ungkapnya.

Namun, saat ditanya tentang izin atau hak kuasa pengambilan hasil hutan yang disebut sebagai kawasan hutan Bukit Barisan desa Poldung Kecamatan Aek Natas. AM, enggan menjelaskan terkait izin tersebut. Namun, diungkapkannya,
“Apa yang mau ditangkap kepada kami. Itukan lahan warga dan kami beli kayunya . Pernah datang tim APH, dihadang warga kan. Gini saja, kalau ada kan kita bagi semua. Sebab, mulai pusat sampai kedaerah, belum ada yang kami lihat yang betul betul benar di Negara ini, ya kan “, ungkapnya menutup.

By Narasi penulis.( mora tua tanjung)
@https//Info86News.com

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *