http://info86news.com | Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Polda Maluku, menangkap pasangan kekasih berinisial ML (46) dan EL (34) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Korban dalam kasus ini adalah MS (15), anak kandung dari tersangka ML.
Kasus tersebut terungkap setelah korban melapor kepada keluarga dan ayah kandungnya, PS, yang kemudian membuat laporan resmi ke Polres Kepulauan Tanimbar pada 1 Oktober 2025.
Polisi langsung mengamankan kedua pelaku untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut hasil penyidikan, peristiwa berawal saat korban tinggal bersama ibu kandungnya ML dan kekasihnya EL di rumah kontrakan di belakang Kantor Dukcapil Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
ML yang mengira anaknya hamil, berupaya menggugurkan kandungan korban dengan berbagai cara.
Namun, pada Sabtu, 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIT, ML memaksa anaknya untuk disetubuhi oleh kekasihnya sendiri, EL, dengan maksud agar korban mengalami keguguran.
Perbuatan itu dilakukan di hadapan sang ibu yang turut memegangi tangan korban.
“Kasus ini sangat memprihatinkan karena melibatkan orang tua kandung yang seharusnya melindungi anaknya,” kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar, AKP Riffaat Hasan, S.Tr.K., S.I.K., Rabu (22/10/2025).
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi, visum et repertum, dan gelar perkara, penyidik menetapkan ML dan EL sebagai tersangka pada 2 Oktober 2025.
Keduanya dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Karena kasus ini termasuk pemberatan, hukuman terhadap kedua tersangka dapat ditambah sepertiga, sehingga ancaman pidana maksimal mencapai 20 tahun penjara,” jelas AKP Riffaat.
Ia menegaskan, kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dapat dikenakan hukuman berat, termasuk hukuman seumur hidup atau kebiri kimia.
“Rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak. Namun kasus ini menunjukkan, kejahatan justru bisa terjadi di lingkungan keluarga sendiri,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar, AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H., menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat agar lebih peduli terhadap perlindungan anak.
“Kasus seperti ini terjadi karena kurangnya kasih sayang dan kesadaran hukum dalam keluarga. Kami akan terus melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat agar lebih memahami pentingnya melindungi anak-anak,” tegas Kapolres.(jk)