http://info86news.com | Saumlaki – Jabatan di jajaran Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) secara nasional resmi mengalami perubahan.
Jabatan Kepala Unit (Kanit) SPKT kini berganti nama menjadi Perwira Samapta (Pamapta) SPKT, sebagai bagian dari kebijakan pembaruan organisasi Polri.
Untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani, S.P., S.I.K., M.H. memimpin apel launching Pamapta SPKT yang digelar di lobi Mapolres Kepulauan Tanimbar, Kamis (23/10/2025).
Apel dihadiri oleh Wakapolres Kepulauan Tanimbar Kompol Wilhemus B. Minanlarat, S.H., para pejabat utama (PJU), para Kasat, Kasi, perwira staf, serta sejumlah personel Polres Kepulauan Tanimbar.
Peluncuran jabatan baru ini ditandai dengan pemasangan ban lengan Pamapta secara simbolis oleh Kapolres kepada personel yang ditunjuk sebagai Pamapta I, II, dan III.
Dalam arahannya, Kapolres menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur ini merupakan langkah strategis Polri dalam meningkatkan profesionalisme dan kesiapsiagaan personel di lapangan, serta memperkuat peran SPKT sebagai garda depan pelayanan kepolisian.
“Pamapta akan menjadi garda terdepan dalam memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai standar. Mereka juga menjadi perpanjangan tangan pimpinan dalam pelaksanaan tugas operasional sehari-hari,” tegas AKBP Ayani.
Pamapta SPKT memiliki tugas utama menerima laporan atau pengaduan masyarakat, mengendalikan pelaksanaan pertolongan dan perlindungan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), serta menangani perkara ringan.
Selain itu, Pamapta juga berperan dalam pengendalian operasional kepolisian harian.
Kapolres berharap, dengan adanya perubahan ini, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat merasakan pelayanan kepolisian yang lebih profesional, responsif, dan humanis.
“Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sistem pelayanan publik agar semakin efektif dan dipercaya masyarakat,” pungkas Kapolres.(joko)