http://info86news.com | Saumlaki, 13 November 2025 – Pengadilan Negeri Saumlaki melanjutkan persidangan perkara penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dengan terdakwa L.K. alias L.T., yang didakwa melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sidang digelar di ruang sidang utama dan menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan distribusi BBM di wilayah pesisir Kepulauan Tanimbar.
Agenda persidangan menghadirkan dua saksi a de charge dari pihak terdakwa. Kedua saksi memberikan keterangan yang pada pokoknya meringankan terdakwa, khususnya terkait waktu memperoleh BBM jenis Bio Solar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keterangan tersebut belum menghapus dugaan penyimpangan.
“Keterangan saksi memang meringankan, tetapi tidak serta-merta meniadakan indikasi pelanggaran distribusi BBM bersubsidi,” ujar JPU dalam persidangan. JPU menegaskan adanya fakta hukum lain yang menunjukkan perbedaan antara keterangan terdakwa dan temuan awal penyidik, termasuk ketidakmampuan terdakwa menunjukkan dokumen pendukung peruntukan BBM.
Perkara ini mendapatkan perhatian masyarakat, terutama nelayan dan pemilik kapal kecil yang mengandalkan BBM bersubsidi sebagai penopang aktivitas ekonomi sehari-hari.
Sejumlah kelompok nelayan mengikuti perkembangan sidang melalui pemberitaan lokal dan komunikasi antarwilayah karena putusan nanti dinilai berpotensi memengaruhi pola pengawasan BBM di lapangan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyampaikan pentingnya menjaga keseimbangan informasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.
“Informasi yang jelas dibutuhkan agar tidak memicu spekulasi dan keresahan,” demikian pernyataan resmi Kejari Tanimbar.
Persidangan berjalan lancar dengan situasi aman dan tertib. Aparat keamanan hadir di lokasi untuk memastikan proses berlangsung tanpa gangguan atau intervensi.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(jk)
#kejarisaumlaki










