Sidang Kasus Anak di PN Saumlaki Aman

banner 468x60

 

http://info86news.com | Saumlaki, 13 November 2025 – Pengadilan Negeri Saumlaki melanjutkan persidangan perkara tindak pidana perlindungan anak dengan terdakwa L.S. alias C.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengikuti jalannya sidang yang diisi agenda penyampaian pembelaan atau pleidoi dari penasihat hukum terdakwa.

Dalam pleidoi lisan dan tertulis, penasihat hukum menyatakan tidak membantah uraian tindak pidana dalam surat dakwaan. Namun, pembelaan difokuskan pada permintaan pengurangan hukuman.

“Terdakwa bersikap kooperatif, sopan, dan menunjukkan penyesalan mendalam,” ujar penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Ia juga meminta pertimbangan terkait tanggungan keluarga serta kondisi psikologis terdakwa sebagai faktor yang meringankan.

Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Negara berkewajiban menegakkan hukum secara konsisten, terutama dalam perkara yang menyangkut korban anak sebagai kelompok rentan,” kata JPU.

Tanggapan resmi atas pleidoi akan disampaikan dalam agenda replik pada sidang berikutnya.

Sidang berlangsung aman dan tertib dengan pengawasan aparat keamanan.

Keluarga terdakwa yang hadir bersikap kooperatif dan tidak mengganggu jalannya persidangan. Pengadilan memastikan proses berjalan efisien sesuai asas keterbukaan dan ketertiban.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan komitmennya menangani perkara perlindungan anak secara profesional dan objektif.

Tim Intelijen Kejaksaan juga terus memantau perkembangan perkara ini dan respons publik guna mencegah munculnya informasi keliru atau potensi gangguan situasi sosial di masyarakat.(jk)

#kejarisaumlaki

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *