http://info86news.com | Saumlaki – Kepatuhan perusahaan dan yayasan terhadap regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Provinsi Maluku, dinilai masih rendah.
Hal itu diungkapkan Kepala UPTD Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Regional V Provinsi Maluku, Sebastian Batdjedelik, ST, dalam wawancara eksklusif bersama media, Jumat (23/1/2026).
Sebastian menyebut, masih banyak badan usaha, termasuk yayasan, yang belum memahami kewajiban ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Perusahaan di wilayah KKT masih banyak yang belum memahami aturan main di bidang ketenagakerjaan, termasuk yayasan yang mempekerjakan tenaga kerja dan memberikan upah,” ujar Sebastian.
Menurut Sebastian, banyak perusahaan dan yayasan belum melaksanakan kewajiban Wajib Lapor Ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981.
“Setiap badan usaha wajib melaporkan keberadaannya secara tertulis, baik saat mendirikan, menjalankan kembali, hingga melaporkan kondisi ketenagakerjaan setiap tahun. Namun sebagian besar belum melaksanakan kewajiban ini,” jelasnya.
UPTD Balai Wasnaker, kata dia, memiliki data resmi jumlah perusahaan dan badan usaha di KKT, dan sebagian besar di antaranya belum menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Terkait laporan publik mengenai pekerja yang belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Sebastian membenarkan kondisi tersebut.
“Kami memahami masih banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS. Alasannya karena masa kerja dianggap singkat, hanya 2 sampai 6 bulan, serta ada tenaga kerja yang tidak memiliki identitas kependudukan,” ungkapnya.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap pekerja yang bekerja minimal enam bulan wajib menjadi peserta jaminan sosial.
“Kami sarankan perusahaan hanya mempekerjakan tenaga kerja yang memiliki KTP, agar tidak ada alasan untuk tidak mendaftarkan mereka ke BPJS,” tegas Sebastian.
Hasil pengawasan UPTD juga menemukan berbagai pelanggaran Norma Kerja dan Norma K3, mulai dari upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan tanpa upah lembur, hingga tidak adanya perjanjian kerja tertulis.
“Sering kami temukan pelanggaran upah, jam kerja, lembur, tidak adanya perjanjian kerja, bahkan BPJS juga tidak ada,” katanya.
Hak pekerja yang paling sering diabaikan antara lain pembayaran upah sesuai UMP, tunjangan hari raya keagamaan, cuti tahunan, serta hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan.
Sebastian menegaskan, praktik tidak mendaftarkan pekerja dan mengabaikan hak-hak ketenagakerjaan termasuk pelanggaran serius.
“Itu pelanggaran serius dan bisa berujung pidana. Semua sudah diatur, baik sanksi administrasi, pidana pelanggaran, maupun pidana kejahatan,” ujarnya.
UPTD Balai Wasnaker menerapkan tahapan penindakan berupa Nota Pemeriksaan ke-1 dengan batas waktu 30 hari, Nota Pemeriksaan ke-2 selama 15 hari, hingga pemanggilan dan penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh PPNS jika tidak diindahkan.
Sebastian mengakui, pengawasan di wilayah KKT dan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menghadapi kendala geografis dan keterbatasan sumber daya.
“Wilayah kepulauan, belum ada kantor permanen, personel hanya delapan orang dan fungsional pengawas hanya satu. Ini sangat mempengaruhi efektivitas pengawasan,” katanya.
Koordinasi dan Peran Masyarakat
UPTD Balai Wasnaker, lanjut Sebastian, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk melakukan pembinaan dan penindakan.
Namun, ia menilai peran masyarakat dan pekerja dalam melaporkan pelanggaran masih rendah.
“Banyak tenaga kerja masih takut melapor karena khawatir diberhentikan, dan belum tahu harus melapor ke mana,” ungkapnya.
Himbauan untuk Perusahaan dan Pekerja
Sebastian mengimbau seluruh perusahaan dan yayasan di KKT agar menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
“Jika belum memahami aturan, kami terbuka untuk membantu. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan dan tenaga kerja,” ujarnya.
Sementara kepada pekerja, ia meminta agar berani memperjuangkan hak secara santun dan beretika.
“Jika hak tidak dipenuhi, sampaikan terlebih dahulu ke perusahaan. Jika tidak dihiraukan, datang ke Disnaker agar kami menjalankan tugas sesuai kewenangan,” pungkasnya.(jk)










