http://info86news.com | Ambon – Kantor Pertanahan Kota Ambon tetap memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat di tengah libur Tahun Baru 2026. Pada Kamis (1/1/2026), kantor tersebut membuka pelayanan terbatas sebagai bentuk komitmen menjaga keberlangsungan layanan publik.
Salah satu layanan yang diberikan pada hari libur tersebut adalah pengambilan sertipikat tanah yang telah selesai diproses. Masyarakat dapat menerima sertipikat secara langsung dengan tetap mengikuti ketentuan dan prosedur pelayanan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon, Rudi Sapulette, S.SiT. menyampaikan bahwa pelayanan di hari libur merupakan bagian dari upaya memberikan kemudahan serta kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.
“Meski di tengah libur Tahun Baru, kami tetap berupaya hadir memberikan pelayanan, khususnya bagi masyarakat yang sertipikatnya telah selesai diproses,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan pertanahan tetap berjalan secara responsif dan berkelanjutan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon.
Dengan tetap dibukanya layanan pada hari libur, Kantor Pertanahan Kota Ambon berharap kehadiran negara dapat dirasakan langsung oleh masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan.(jk)










