Pemerintah Tegaskan HET Pupuk Bersubsidi 2025/2026 dan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar
Kementerian Pertanian Republik Indonesia menetapkan Harga Eceran Tertinggi (.HET.) Pupuk bersubsidi yang berlaku untuk tahun Anggaran 2025/2026 melalui Keputusan Menteri Pertanian-Arus Nomor 1117 tahun 2025 .
HET ini diberlakukan secara Nasional untuk semua jenis pupuk bersubsidi yang dikelola pemerintah agar petani mendapatkan pupuk dengan harga yang terjangkau , seragam dan tepat Sasaran .
HET Pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai batas maksimum harga jual di tingkat pengecer resmi , dan pelanggaran atas ketentuan HET akan di kenakan sanksi administratif , hingga pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku .
Pemerintah bersama aparat penegak hukum akan memperketat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di lapangan .
Kebijakan ini menjadi bagian dari Komitmen untuk melindungi petani serta mendukung Stabilitas Produksi Pangan Nasional .
• *DAFTAR HARGA ECERAN TERTINGGI (.HET.) PUPUK BERSUBSIDI 2025/2026* .
*HEnim.Eceran Tertinggi (.HET.)*
Jenis Pupuk Subsidi .
-Urea subsidi Rp 1.800.- per Kg .
-NPK (.umum.) Subsidi Rp 1.840.- per Kg .
-ZA Subsidi Rp 1.360.- per Kg .
-Organik Subsidi Rp 640.- per Kg .
-NPK untuk Kakao Rp 2.640.- per Kg .
Daftar ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Pertanian No : 1117 Tahun 2025 .
• *DASAR HUKUM & SANKSI PELANGGARAN HET* .
*Dasar Hukum Penetapan HET* .
Pelaturan Menteri Pertanian Nomor : 04 tahun 2025 tentang Perubahan kedua atas Pelaturan Menteri Pertanian Nomor : 10 tahun 2022 Tentang Tata cara penetapan Alokasi dan HET Pupuk bersubsidi .
Keputusan Menteri Pertanian Nomor : 1117 tahun 2025 tentang Jenis , HET , dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian .
*SANKSI BAGI PELANGGAR*
Pelaku distribusi pupuk bersubsidi yang menjual di atas HET atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak dapat dikenai Sanksi Administratif antara lain :
Pencabutan izin usaha / distribusi , Pemutusan Kerja sama dengan sistem distribusi Resmi , Pemblokiran akses Penebusan Pupuk bersubsidi di titik serah .
*Sanksi Pidana* , merujuk pada ketentuan peraturan perundang – undangan terkait tindak pidana Ekonomi / penipuan , distribusi barang bersubsidi (.mis . UU Perlindungan Konsumen , UU Pemberantasan tindak pidana Korupsi , bila ada unsur kerugian negara dan Peraturan terkait distribusi pupuk .)
Pemerintah bersama instansi terkait terus meningkatkan pengawasan dan membuka kanal pengaduan masyarakat untuk laporan pelanggaran harga pupuk bersubsidi di lapangan .
Petani yang berhak menerima pupuk bersubsidi harus :
Tergabung dalam Kelompok Tani (.Poktan.) dan terdaftar dalam sistem RDKK (.Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Elektronik.) .
*Mekanisme Penebusan*
Petani dapat menebus Pupuk bersubsidi dengan mudah , baik menggunakan kartu tani atau tanda penduduk (.KTP.) yang terdaftar di E-RDKK .
*PENGAWASAN*
Pengawasan distribusi pupuk bersubsidi di perketat , dan Menteri Pertanian (.ANDI AMRAN SULAIMAN.) Menegaskan akan Akan Mencabut izin Distributor yang terbukti Nakal .
Kementerian Pertanian terus berupaya memperkuat Senergi dengan berbagai pihak , termasuk Pemerintah Daerah dan PT Pupuk Indonesia (.persero.) untuk memastikan Program ini berjalan lancar dan mendukung Swasembada Panganan Nasional .
Dapid kbr selaku KETUA PW-FRIC kabupaten Muara Enim . menegaskan :
” Bahwa agenda kerja FRIC Muara Enim akan mengawal dan mengawasi pendistribusian Pupuk bersubsidi di kabupaten Muara Enim . ”
Pewarta :
#By Narasi penulis.( Dapid kbr )
@Https//Info86News.com









