Padang, info86News.com Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 2/INST-2025 tentang Pencegahan, Penertiban, dan Penegakan Hukum Aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI). Kebijakan ini merupakan langkah tegas pemerintah daerah dalam menindak aktivitas tambang ilegal yang masih marak di sejumlah wilayah.
Instruksi tersebut ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan, menjaga keselamatan masyarakat, serta mencegah kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Dalam instruksi itu disebutkan bahwa aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan dan ekosistem, tetapi juga berpotensi menimbulkan bencana, konflik sosial, serta mengancam keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat meminta seluruh Bupati dan Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah strategis dan terkoordinasi dalam upaya penanganan PETI di daerah masing-masing.
Beberapa langkah yang diinstruksikan antara lain:
1. Melakukan koordinasi dan sinergi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (ForkopimDan dalam pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
2. Mengidentifikasi dan menginventarisasi lokasi yang terindikasi adanya kegiatan penambangan ilegal.
3. Meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melibatkan tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat terkait dampak negatif PETI.
4. Memberikan pemahaman mengenai pentingnya izin pertambangan serta konsekueIzin ukum bagi pelaku tambang ilegal.
5. Memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah, pemerintah provinsi, serta instansi vertikal terkait.
6. Melaporkan perkembangan penanganan PETI secara berkala kepada Gubernur setiap triwulan.
Pemerintah Provinsi menilai penanganan PETI harus dilakukan secara sistematis, cepat, dan terpadu, mengingat aktivitas tambang ilegal masih cukup tinggi hingga Triwulan III Tahun 2025.
Instruksi Gubernur ini ditetapkan di Padang dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat bergerak lebih aktif dalam mencegah dan menertibkan aktivitas tambang ilegal, sehingga kelestarian lingkungan tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi. ( Redaksi )










