http://info86news.com | Saumlaki, Kamis (26/2/2026) – Upaya menghadirkan pendekatan yang lebih humanis bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar memasuki babak baru melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Balai Pemasyarakatan Kelas II Saumlaki dan Dinas Sosial P3A Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kesepakatan tersebut berkaitan dengan penyediaan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi anak, sebagai bagian dari implementasi pendekatan keadilan restoratif yang menitikberatkan pada pembinaan dibandingkan penghukuman.
Penandatanganan PKS menjadi landasan operasional dalam memastikan anak yang menjalani proses hukum tetap memperoleh hak tumbuh kembang secara layak selama masa pembinaan.
“Kepentingan terbaik bagi anak adalah prioritas utama. Melalui kerja sama ini, kita memberikan kesempatan kedua bagi anak untuk belajar dari kesalahan melalui pengabdian kepada masyarakat, sembari tetap dalam pengawasan dan bimbingan yang tepat,” ujar perwakilan dalam kegiatan tersebut.
Kerja sama ini juga mencakup penyediaan tempat yang representatif untuk pelaksanaan pidana kerja sosial serta fasilitasi lokasi pelayanan masyarakat bagi anak.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh pejabat struktural dan fungsional dari kedua instansi yang membidangi sektor perlindungan anak guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dengan tersedianya titik lokasi kerja sosial yang jelas, diharapkan proses reintegrasi sosial anak dapat berlangsung lebih efektif sekaligus meminimalisasi stigma negatif terhadap anak di tengah masyarakat.(rls:ys/jk)










