http://info86news.com | Aceh, 3 Maret 2026 – Bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah wilayah di Aceh pada November 2025 mendorong masyarakat beralih ke Sertipikat Elektronik yang diterbitkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Digitalisasi dokumen pertanahan dinilai lebih aman dari risiko kerusakan maupun kehilangan akibat bencana.
Helmi Ismail, nazir tanah wakaf Yayasan Pendidikan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang, menjadi salah satu warga terdampak. Sertipikat tanah milik yayasannya hilang akibat banjir.
Dua pekan setelah banjir surut, Helmi mengajukan permohonan penggantian sertipikat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tamiang.
Meski pelayanan dilakukan melalui posko sementara karena kantor turut terdampak banjir, sertipikat pengganti terbit dalam waktu kurang dari satu minggu.
“Alhamdulillah sangat responsif. Kurang dari seminggu sertipikat baru sudah terbit. Kami sangat bersyukur atas respons cepat dari Kantah di Aceh Tamiang,” ujar Helmi.
Sertipikat pengganti tersebut telah diterbitkan dalam bentuk elektronik. Helmi menilai format digital memberikan perlindungan tambahan terhadap risiko kehilangan dokumen fisik.
“Digitalisasi ini sangat kami sambut baik. Praktis, mudah, dan dokumentasinya lebih aman. Kalau terjadi kehilangan, salinannya bisa disimpan secara digital, misalnya di Google Drive. Bisa dicek lewat aplikasi juga. Jadi tidak perlu khawatir lagi dengan dokumen fisik,” katanya.
Pengalaman serupa dialami Nazarudin, warga Kota Langsa. Banjir setinggi sekitar satu meter merendam rumahnya dan merusak sejumlah dokumen penting, termasuk sertipikat tanah tempat tinggalnya.
Melalui pengajuan sertipikat pengganti berbentuk elektronik, legalitas tanahnya kembali dapat diverifikasi.
“Kalau kita lihat bentuknya, ini lebih praktis. Informasinya lebih mudah diakses, dan saat terjadi bencana seperti banjir, kami tidak perlu khawatir lagi,” ujar Nazarudin.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa, Dedi Rahmat Sukarya, mengimbau masyarakat yang masih memiliki sertipikat analog untuk segera mengalihmediakan menjadi Sertipikat Elektronik.
“Saya mengimbau seluruh masyarakat Kota Langsa untuk segera melapor, baik ke Kantah maupun ke kepala gampong (desa), untuk mengalihmediakan seluruh sertipikat tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Ini agar dokumen lebih aman, lebih mudah diakses, dan lebih terjaga,” kata Dedi.
Menurutnya, di wilayah rawan banjir seperti Aceh, alih media sertipikat menjadi langkah preventif untuk meminimalkan risiko kehilangan dokumen akibat bencana.
Digitalisasi layanan pertanahan merupakan bagian dari transformasi pelayanan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN.
Selain menjaga legalitas hak atas tanah, sistem elektronik memungkinkan penyimpanan data secara daring sehingga tetap dapat diakses meski dokumen fisik rusak atau hilang akibat bencana. (rls:tomy/jk)










