Diduga Pekon Puramekar Kecamatan Gedung Surian Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih

( Lampung Barat ) – Info86News.com – Selasa.10/03/2026-
Diduga Pekon Puramekar Kecamatan Gedung Surian Tidak Mengibarkan Bendera Merah Putih
Lampung Barat – Diduga Kantor Pekon Puramekar, Kecamatan Kebun Tebu, Kabupaten Lampung Barat, tidak mengibarkan Bendera Merah Putih sebagaimana mestinya di lingkungan kantor pemerintahan pekon tersebut. Kondisi ini menjadi sorotan masyarakat dan aktivis LSM karena dinilai tidak mencerminkan sikap penghormatan terhadap simbol negara.
Berdasarkan pantauan di lapangan, pada jam kerja kantor pekon terlihat tiang bendera di halaman kantor Pekon Puramekar tidak terpasang Bendera Merah Putih. Padahal, sebagai kantor pemerintahan di tingkat desa/pekon, pengibaran Bendera Merah Putih merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan setiap hari kerja.
Sejumlah pihak menilai bahwa pengibaran bendera merupakan bentuk penghormatan terhadap negara serta simbol kedaulatan Republik Indonesia. Oleh karena itu, pemerintah pekon seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, salah satu aktivis LSM di Lampung Barat menyatakan bahwa pihaknya akan meminta klarifikasi kepada aparatur Pekon Puramekar terkait tidak dikibarkannya Bendera Merah Putih di kantor tersebut.
“Ini bukan hanya soal simbol, tetapi bentuk penghormatan terhadap negara. Kami akan meminta klarifikasi kepada pihak pekon agar hal seperti ini tidak terulang kembali,” ujarnya.
Apabila benar terjadi kelalaian, diharapkan pihak pemerintah kecamatan maupun instansi terkait dapat memberikan pembinaan kepada aparatur pekon agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Pasal 7 Ayat (1)
Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap kantor instansi pemerintah.
Pasal 24 Huruf c
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau tidak layak pakai serta memperlakukan bendera tidak sesuai dengan ketentuan.
Pasal 66
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Pasal 67
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta.
#By Narasi Ref:( Sukran hadi)
@Https//Info86News.com










