Diduga peredaran pupuk subsidi dari luar daerah marak di Palas – LAMA desak polisi berantas hingga keakarnya

banner 468x60

SUMUT, info86news.com Diduga peredaran pupuk bersubsidi yang berasal dari luar daerah semakin marak di wilayah Kabupaten Padang Lawas. Hal ini membuat Ketua Lembaga Aspirasi Mahasiswa (LAMA) Sumut, Panyahatan Ritonga, mengangkat suaranya.

Hari ini, Kamis (12/3), atas nama LAMA bersama dengan lembaga gabungan dari Paluta dan Palas, akan secara langsung menjumpai Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto, S.I.K., serta menyerahkan surat laporan resmi. Hal itu disampaikannya melalui keterangan resmi yang diterima awak media.

“Kita akan mendesak kepolisian, khususnya Polres Palas, segera turun ke lapangan untuk menindaklanjuti. Oknum-oknum yang diduga melakukan peredaran pupuk bersubsidi tersebut harus segera ditangkap dan diproses. Kita akan menyerahkan semua bukti yang ada, baik terkait diduga pemilik (penjual), pembeli (penadah), maupun asal barang pupuk tersebut,” tegasnya.

Selain kepada Polres Palas, laporan juga akan disampaikan ke Dinas Pertanian Mandailing Natal. Pasalnya, diduga pupuk subsidi tersebut didatangkan dari daerah tersebut oleh oknum tidak bertanggung jawab. “Jika terbukti benar, kita akan mendesak dinas setempat agar izin pemilik distributor atau agen tersebut dicabut. Apabila ada pelanggaran pidana, segera diproses oleh pihak berwajib,” ujarnya.

“Kegiatan seperti ini bukan hanya terjadi kali ini saja. Meskipun sudah banyak oknum yang diduga pelaku ditangkap, hal itu tidak menjadikan pembelajaran. Kemungkinan besar mereka tergiur harga jual yang tinggi sehingga menjanjikan keuntungan, meskipun kegiatannya jelas melanggar hukum,” tambahnya.

Panyahatan menjelaskan bahwa aturan mengenai peredaran, penyaluran, dan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk sudah jelas mengikat dari pemerintah, dengan konsekuensi pidana bagi pelanggarnya. “Oleh karena itu, saya yakin Polres Palas akan menindaklanjutinya, begitu juga dengan Dinas Pertanian Pemda Mandailing Natal,” harapnya.

Ia menambahkan, “Kita sudah mengkonfirmasi pihak yang diduga memiliki peran dalam hal ini dan berdomisili di Mandailing Natal. Namun, yang bersangkutan membantah keterlibatannya. Uniknya, ia menyatakan bahwa dua orang dengan inisial F dan S yang berdomisili di Kota Padangsidimpuan terkait dengan kasus ini. Ini menjadi salah satu petunjuk yang akan kita berikan kepada Bapak Kapolres.”

Dasar hukum utama

– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025: Mengatur tata kelola pupuk bersubsidi secara menyeluruh dan menetapkan pupuk sebagai barang dalam pengawasan.

– Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 15 Tahun 2025: Sebagai aturan pelaksana teknis yang menyederhanakan alur distribusi dan memperluas akses penebusan.

– Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 4 Tahun 2023: Masih menjadi acuan teknis untuk pengadaan dan penyaluran dari produsen hingga tingkat pengecer.

Sanksi untuk penjualan di atas HET

Pihak pengecer atau kios yang terbukti menjual pupuk subsidi melebihi harga yang ditetapkan pemerintah dapat dikenai sanksi berat:

– Pidana: Penjara maksimal hingga 20 tahun sesuai ketentuan hukum tindak pidana ekonomi.
– Denda: Maksimal sebesar Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
– Administratif: Pencabutan izin usaha dan penghentian pasokan oleh produsen.

(Tim)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *