http://info86news.com | Saumlaki – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Saumlaki bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien pemasyarakatan. Penandatanganan berlangsung di Aula Kantor Bapas Saumlaki, Rabu (11/3/2026).
PKS tersebut ditandatangani oleh Kepala Bapas Saumlaki, Marthina Solilit, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aloysius Rumwarin.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat implementasi pidana kerja sosial sebagai bagian dari proses pembinaan serta reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Kepala Bapas Saumlaki, Marthina Solilit, mengatakan sinergi antarinstansi menjadi faktor penting dalam mendukung keberhasilan program pembimbingan dan pengawasan terhadap klien pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan spiritual bagi klien pemasyarakatan agar dapat menumbuhkan kesadaran dan tanggung jawab sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi antarinstansi pemerintah sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
“Tidak ada instansi yang dapat bekerja sendiri, dibutuhkan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Aloysius Rumwarin, menyatakan pihaknya siap mendukung pembinaan nilai-nilai keagamaan bagi masyarakat, termasuk klien pemasyarakatan.
“Melalui kerja sama ini kami berharap kegiatan kerja sosial yang dilaksanakan dapat menjadi sarana pembinaan karakter serta menumbuhkan kesadaran moral dan tanggung jawab sosial bagi para klien pemasyarakatan,” katanya.
Melalui kerja sama tersebut diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial dapat berjalan optimal, sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat serta menjadi sarana pembinaan bagi klien pemasyarakatan.(rls:jk)










