Empat Dosen Unbara Di Laporkan TIM Hukum YPN YESS ke Bawaslu OKU Terkait Dugaan Pelanggaran Pilkada
Baturaja.Info86News.Com Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) nomor urut satu, YPN YESS, melaporkan empat dosen aktif Universitas Baturaja (Unbara) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU, Senin (14/10/2024). Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut dua, yaitu melibatkan dosen dalam tim pemenangan atau tim sukses Pilkada OKU 2024.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi YPN YESS, Arif Awlan, didampingi Anggi Yumartha, menyatakan bahwa keempat dosen tersebut, yakni YD (Ketua Tim Pemenangan Bertaji), AZ (Koordinator Bidang Perguruan Tinggi Bertaji), RS (Koordinator Bidang Visi Misi, Debat, Narasi, dan Kampanye Bertaji), serta SI (anggota LO KPU, Bawaslu, dan Gakkumdu Bertaji), terlibat aktif dalam tim pemenangan paslon nomor urut dua. “Kami melihat adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan dengan melibatkan orang-orang yang tidak diperbolehkan dalam peraturan sebagai tim pemenangan,” ujar Arif.
Ironisnya, keempat dosen tersebut saat ini juga menjabat posisi struktural di Unbara, yaitu YD sebagai Wakil Rektor I, AZ sebagai Kepala Bagian Kemahasiswaan, RS sebagai Wakil Dekan I FISIP, dan SI sebagai Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi. Universitas Baturaja sendiri berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Sebimbing Sekundang (YPSS), yang dimiliki oleh Pemkab OKU.
Arif menjelaskan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Ristek RI Nomor 44 Tahun 2024 mengenai profesi, karir, dan kode etik dosen, khususnya pasal 23. Selain itu, keterlibatan tersebut juga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten OKU Nomor 18 Tahun 2002 tentang penyelenggaraan YPSS. “Keterlibatan mereka tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga etika dan profesionalitas,” tegas Arif.
Anggi Yumartha, anggota tim hukum, menambahkan bahwa keterlibatan dosen bahkan pejabat struktural dalam politik praktis sangat disayangkan, terlebih jika ada potensi kesepakatan tertentu untuk kepentingan pribadi jika paslon yang didukung menang. “Ini melukai perguruan tinggi karena melibatkan akademisi dalam politik praktis dan afiliasi yang tidak semestinya,” katanya. Ia juga khawatir dosen tersebut akan memanfaatkan mahasiswa untuk kepentingan politik.
Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan materil dan formil. “Ada waktu maksimal satu minggu untuk menindaklanjuti laporan ini. Kami akan melakukan proses pemanggilan untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut,” ujarnya.
Laporan ini diharapkan dapat diproses segera oleh Bawaslu OKU demi memastikan Pilkada OKU 2024 berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang b
berlaku.(J.z)
(Salam satu) Https//info86news.com (15/10/2024










