http://info86news.com | Saumlaki – Bhabinkamtibmas Desa Latdalam, Ivan J. Simatauw bersama Babinsa Sertu Salmon G. Watumlwar melaksanakan pengamanan kegiatan penelitian objek sengketa tanah di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Rabu (15/4/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan menyusul adanya pengaduan terkait permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang telah teregistrasi pada 3 Januari 2026.
Peninjauan lapangan dipimpin langsung oleh tim teknis dari Kantor Pertanahan untuk mengumpulkan data fisik dan yuridis di lokasi perkara.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP AYANI melalui Kapolsek Tanimbar Selatan, Herpin Sima, menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas bersama Babinsa merupakan bentuk pendampingan guna memastikan proses penelitian berjalan aman dan tertib.
“Kami ingin memastikan tim dari Kantor Pertanahan dapat bekerja dengan maksimal untuk mendapatkan data yang akurat demi penyelesaian masalah ini,” ujar Kapolsek.
Ia menjelaskan, persoalan pertanahan merupakan isu sensitif yang berpotensi menimbulkan gesekan sosial di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, kehadiran TNI-Polri di lokasi bertujuan menjamin keamanan tim Badan Pertanahan Nasional agar dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Kapolsek juga menegaskan bahwa Polri mendukung penuh penyelesaian sengketa melalui jalur formal yang ditangani oleh Kantor Pertanahan, serta mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif.
“Kami berharap, masyarakat tetap menjaga kerukunan. Jika ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur yang telah disediakan oleh negara. Bhabinkamtibmas pun akan terus memantau perkembangan situasi di desa agar tetap kondusif,” tambahnya.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif.
Data hasil penelitian lapangan selanjutnya akan diproses oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(rls:ws/jk)










