Narasi Info86NewsCom Tindakan oknum yang mengatasnamakan wartawan atau pers yang terbukti membekingi, melindungi, maupun menerima uang pelicin (“upeti”) dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), bukan hanya melanggar kode etik, melainkan tindak pidana yang diancam hukuman penjara berat.
Mereka dapat diproses melalui berbagai jalur hukum yang berlaku di Indonesia.
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Jika oknum tersebut menerima uang atau keuntungan dari pelaku tambang sebagai imbalan atas perlindungan atau “jasa” yang diberikan, maka hal ini dapat dikategorikan sebagai Tindak Pidana Suap atau Gratifikasi.
Pasal yang dikenakan:
– Pasal 5 Ayat (2):”Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.”
– Pasal 11:”Pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.”
– Pasal 12B ayat (1) dan (2):Setiap gratifikasi yang diterima pegawai atau orang yang memiliki hubungan dengan jabatan/tugasnya dianggap suap, dengan ancaman:
“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.”
2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Selain sebagai penerima upeti, oknum yang membekingi juga dapat dipersamakan sebagai pelaku atau pembantu tindak pidana pertambangan.
Pasal yang dikenakan:
– Pasal 158 Jo Pasal 27 Ayat (1):Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan:
“Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.”
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Secara hukum umum, siapa pun yang membantu, memberi fasilitas, atau melindungi kejahatan dapat dijerat sebagai Pembantu atau Penyuruh.
Pasal yang dikenakan:
– Pasal 55 Ayat (1) ke-2:”Barang siapa yang dengan sengaja membiarkan atau menganjurkan supaya perbuatan itu dilakukan, atau dengan sengaja membantu atau memberi sarana supaya perbuatan itu dilakukan, dipidana sebagai pelaku.”
Artinya: Oknum pembeking dipidana sama beratnya dengan pelaku tambang itu sendiri.
Kesimpulan
Hukum di Indonesia berlaku bagi siapa saja tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang berprofesi sebagai wartawan. Jika terbukti menjadikan profesi dan identitasnya sebagai tameng untuk melindungi kejahatan demi keuntungan pribadi, maka hukuman penjara bertahun-tahun dan denda ratusan juta hingga miliaran rupiah siap menjerat leher mereka.
Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu demi membersihkan lingkungan pers dan dunia penegakan hukum dari praktik kotor yang merugikan negara dan masyarakat. Redaksi










