Nekat! Abaikan Peringatan Gubernur, PETI di Pasaman Tetap Beroperasi, Polisi Sita Ekskavator

banner 468x60

PASAMAN Info86NewsCom Sikap bandel pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali terungkap. Meskipun telah mendapat peringatan keras dari Pemerintah Provinsi, praktik ilegal ini masih nekat berlangsung di Kabupaten Pasaman. Merespons hal tersebut, aparat kepolisian turun tangan menindak tegas, menyita satu unit ekskavator, dan mengamankan pelaku.

Kegiatan ilegal ini menjadi sorotan luas setelah terekam kamera dan viral di media sosial, serta diterbitksn oleh Padang TV.

Dalam tayangan tersebut, terlihat jelas aktivitas menggunakan alat berat di aliran sungai. Bahkan, beredar informasi yang menyebutkan dugaan adanya aliran dana atau “upeti” serta perlindungan (payung) dari pihak oknum tertentu, termasuk diduga melibatkan oknum yang mengatasnamakan pers. atau oknum Wartawan Menurut keterangan dalam video yang disiarkan Padang TV, disebutkan bahwa nilai yang diterima oknum diduga mencapai Rp 40 juta.

Operasi Penindakan

Dalam operasi gabungan yang digelar Senin (13/4/2026) malam di aliran Batang Air Sibinail, Jorong I Lubuk Layang, Nagari Lubuak Layang, Kecamatan Rao Selatan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HF (48). Sementara itu, sejumlah rekanannya diketahui berhasil melarikan diri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat, Kombes Pol Andry Kurniawan, menjelaskan bahwa langkah penindakan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah melihat penggunaan alat berat yang merusak lingkungan sungai.

“Tim langsung bergerak ke lokasi. Saat tiba, ditemukan aktivitas penambangan emas. Beberapa pelaku melarikan diri, namun satu orang berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Selain ekskavator, petugas juga menyita karpet penampung emas, selang, serta dulang tradisional yang digunakan dalam proses penambangan.

Senada dengan itu, Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan berpotensi memicu bencana alam.

“Penggunaan alat berat di aliran sungai jelas merusak tatanan alam. Kami pastikan penindakan akan terus dilakukan tanpa kompromi demi menjaga lingkungan hidup,” tegasnya.

Abaikan Imbauan Gubernur

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena diketahui bahwa sebelumnya Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, telah menegaskan perintah penghentian aktivitas PETI demi mencegah kerusakan ekologis yang lebih parah.

Namun fakta di lapangan menunjukkan, oknum tetap nekat beroperasi seolah mengabaikan aturan dan imbauan tersebut. Hal ini memunculkan pertanyaan besar serta kekhawatiran publik terkait penegakan hukum di daerah.

Belum Ada Tanggapan Resmi

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi Info86NewsCom telah berupaya meminta konfirmasi resmi kepada pihak Polres Pasaman terkait dugaan adanya aliran dana, “upeti” Rp 40 juta, serta pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas tersebut. Namun, hingga saat ini belum diperoleh jawaban atau tanggapan resmi dari pihak berwenang.

Kejar Pemodal dan Pihak di Balik Layar

Polda Sumbar memastikan kasus ini tidak akan berhenti sampai di sini. Tim penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pelaku lain yang melarikan diri, menelusuri jejak pemilik alat berat, serta mendalami dugaan adanya pemodal dan penerima “upeti” di balik layar.

Pelaku yang diamankan saat ini dikenakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. ( Redaksi )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *