Pasaman, Info86NewsCom Pemerintah Kabupaten Pasaman mengambil langkah tegas menertibkan dunia hiburan. Bupati Pasaman, Welly Suhery, secara resmi menerbitkan Surat Edaran yang memperketat pengawasan dan aturan penyelenggaraan hiburan organ tunggal, guna memastikan aktivitas tersebut tidak merusak ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.
Kebijakan yang mulai berlaku April 2026 ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur Sumatera Barat dan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Surat Edaran bernomor 332/131/Satpol PP dan Damkar/IV/2026 ini ditujukan langsung kepada seluruh Camat, Wali Nagari, hingga pelaku usaha sound system dan hiburan di seluruh wilayah Pasaman.
Aturan yang Semakin Ketat dan Jelas
Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan sejumlah ketentuan wajib yang harus dipatuhi oleh setiap penyelenggara, antara lain:
– Wajib Berizin: Setiap kegiatan hiburan harus dilengkapi dengan izin keramaian resmi dari kepolisian setempat. Camat dan Wali Nagari diminta selektif dan cermat dalam memberikan rekomendasi, tidak boleh sembarangan mengeluarkan surat keterangan.
– Batas Waktu: Penyelenggaraan hiburan dibatasi hanya hingga pukul 23.00 WIB. Volume suara juga diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu waktu istirahat dan kenyamanan warga sekitar.
– Larangan Ketat: Penyelenggara dilarang keras menampilkan pertunjukan yang melanggar norma, seperti penampilan artis dengan pakaian tidak sopan, tarian erotis, hingga praktik saweran yang berlebihan dan tidak senonoh.
– Pencegahan Kenakalan: Dilarang keras menyediakan atau mengonsumsi minuman beralkohol di lokasi acara, serta segala aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Aparat Diminta Turun Tangan
Pemerintah memerintahkan aparat gabungan yang terdiri dari kepolisian, Satpol PP, dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan rutin dan penindakan tegas. Siapa pun yang kedapatan melanggar aturan, akan diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
Bupati Welly Suhery menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi ruang kreativitas masyarakat, melainkan upaya serius mewujudkan Pasaman yang berkarakter, maju, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai adat, agama, serta budaya luhur daerah.
“Kami ingin hiburan di Pasaman menjadi sarana hiburan yang sehat, mendidik, dan tidak merusak moral generasi muda. Aturan ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab oleh semua pihak,” tegasnya.
Surat Edaran yang ditetapkan di Lubuk Sikaping pada 17 April 2026 ini diharapkan menjadi pedoman utama bagi seluruh elemen masyarakat agar kegiatan hiburan berjalan tertib, aman, dan tetap menjaga keharmonisan sosial.
Redaksi










