Tujuh Titik Wilayah Pertambangan Rakyat Resmi Disetujui di Pasaman Barat

banner 468x60

Pasaman Barat, Info86News.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyetujui penetapan 7 titik/blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Helmi Heriyanto, pada Rabu, 15 April 2026.

Penetapan WPR ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk menertibkan aktivitas pertambangan, sekaligus memberikan ruang legal bagi masyarakat yang selama ini berusaha di sektor tersebut agar dapat beroperasi secara tertib, aman, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Rincian Lokasi WPR di Pasaman Barat

Ketujuh titik WPR yang telah mendapatkan persetujuan resmi tersebut tersebar di beberapa kecamatan di wilayah Pasaman Barat, dengan rincian sebagai berikut:

1. 1 titik di wilayah Koto Nan Duo, Kecamatan Koto Balingka
2. 3 titik di wilayah Taming Julu, Kecamatan Ranah Batahan
3. 2 titik di wilayah Muaro Binonto dan Sawah Mudiah, Kecamatan Ranah Batahan
4. 1 titik di wilayah Astra Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh

Helmi Heriyanto menjelaskan bahwa penetapan WPR ini melalui proses verifikasi dan pengecekan lapangan yang ketat, serta telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kelayakan teknis, dampak lingkungan, hingga kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi atas permasalahan pertambangan yang selama ini ada. Dengan adanya status hukum yang jelas, aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih teratur, tidak lagi merusak lingkungan, dan memberikan manfaat yang nyata bagi perekonomian daerah serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Helmi.

Tertibkan Pertambangan, Jaga Lingkungan

Dengan ditetapkannya WPR ini, pemerintah daerah menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang berada di luar titik-titik yang telah disetujui tersebut tetap dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan akan ditindak tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga berkomitmen untuk melakukan pendampingan dan pengawasan secara berkelanjutan di seluruh lokasi WPR. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pertambangan yang dilakukan tetap mematuhi standar lingkungan, keselamatan kerja, dan peraturan yang telah ditetapkan.

Keberadaan WPR ini diharapkan dapat menjadi contoh baik bagi daerah lain, sekaligus membuktikan bahwa pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan dapat berjalan beriringan demi masa depan yang lebih baik.

Redaksi Info86NewsCom

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *