Pasaman, Info86News.com Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Pertanian terus bergerak cepat mempertahankan aset vital daerah. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Tahun 2026, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Panti.

Kegiatan ini dihadiri penuh antusias oleh perwakilan Dinas PUPR, Dinas Pertanahan, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Pasaman, Heri Prasetyo Wibowo, SP., Camat Panti, Camat Dua Koto, serta seluruh Wali Nagari di kedua wilayah tersebut. Turut hadir mendampingi pula Ninik Mamak, Bamus Nagari, perwakilan kelompok tani, dan tokoh masyarakat setempat.

Acara dibuka secara resmi oleh Heri Prasetyo Wibowo, SP.. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa penetapan LP2B adalah upaya krusial untuk melindungi lahan pertanian dari alih fungsi yang tidak terkendali, demi menjamin ketahanan pangan jangka panjang.
“Kabupaten Pasaman dikenal memiliki sektor pertanian yang kuat dan menjadi salah satu penyalur subsidi terbesar dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, kami akan melakukan penertiban ketat terhadap data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) tahun 2026. Tujuannya agar bantuan dan subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh petani yang berhak,” tegasnya.
Heri juga menjelaskan, aturan yang disosialisasikan saat ini masih berupa Rancangan Peraturan Bupati. Melalui kegiatan ini, pemerintah membuka ruang seluas-luasnya untuk menyerap aspirasi dan masukan guna penyempurnaan regulasi sebelum nantinya ditetapkan secara resmi.
Sementara itu, Camat Panti dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas berbagai program prioritas yang telah berjalan selama kepemimpinan Bupati Pasaman, khususnya di sektor agraris. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam menyelesaikan persoalan lingkungan, seperti penanganan sampah, agar pembangunan berjalan seimbang dan berkelanjutan.
Dalam sesi teknis, Kepala Bidang Pertanian memaparkan detail regulasi LP2B baik untuk lahan irigasi maupun non-irigasi. Ia menjelaskan bahwa validitas data RDKK menjadi dasar utama dalam penetapan status lahan, sehingga diperlukan komitmen dan ketelitian data dari semua pihak.
Kegiatan berlangsung interaktif hingga akhir acara. Terlihat suasana akrab saat dilaksanakan sesi tanya jawab dan berbincang santai antara pihak dinas dengan para peserta, khususnya perwakilan dari kelompok tani. Berbagai masukan, aspirasi, dan pertanyaan teknis disampaikan warga dan langsung mendapatkan penjelasan rinci dari narasumber.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah berharap tercipta kesamaan persepsi dan pemahaman yang utuh. Sehingga, perlindungan lahan pertanian dapat terwujud, ketahanan pangan semakin kuat, dan penyaluran bantuan pemerintah berjalan transparan serta efektif.
[ Abdi Novirta ]










