Sumatera Barat, Info86NewsCom Dalam upaya menjaga kehormatan, kinerja, serta kepercayaan publik, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan aturan ketat terkait perilaku anggotanya, khususnya dalam penggunaan media sosial.
Polri menegaskan bahwa menjaga nama baik institusi bukan sekadar tugas pimpinan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dimulai dari kesadaran diri dan kedisiplinan setiap personel.
Berikut adalah 6 Larangan Tegas yang wajib dipatuhi oleh seluruh anggota demi menjaga marwah institusi:
1. Dilarang Memamerkan Barang Mewah
Anggota tidak boleh menampilkan atau memamerkan kemewahan yang berpotensi memicu kecemburuan sosial dan persepsi negatif di masyarakat.
2. Wajib Menjaga Diri dan Hidup Sederhana
Setiap personel dituntut untuk senantiasa menjaga sikap dan menerapkan pola hidup sederhana serta penuh integritas dalam setiap aspek kehidupan.
3. Dilarang Unggah Konten Gaya Hidup Hedonis
Dilarang keras memuat atau mengunggah konten yang menggambarkan gaya hidup berlebihan, foya-foya, atau hedonis yang dapat mencoreng nama baik institusi.
4. Menyesuaikan Diri dengan Norma Hukum dan Kepatutan
Setiap tindakan dan unggahan wajib selaras dengan nilai-nilai hukum, kesusilaan, serta norma sosial yang berlaku di masyarakat.
5. Menggunakan Atribut Polri Secara Tepat
Penggunaan seragam dan atribut kepegawaian harus dilakukan sesuai ketentuan, rapi, dan mencerminkan kedisiplinan serta profesionalisme sebagai abdi negara.
6. Pelanggaran Dikenakan Sanksi Tegas
Tidak ada kompromi! Setiap pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi tegas dan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui penegasan ini, diharapkan seluruh anggota Polri dapat lebih bijak dalam bersikap dan bermedia sosial. Sehingga, kehadiran Polri di tengah masyarakat tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai teladan yang mampu menjaga kepercayaan publik serta memperkuat hubungan yang harmonis dengan rakyat.
( Narasi Redaksi Abdi Novirta Sumber Humas Polda Sumbar )










