Tiga Terdakwa Korupsi PT Tanimbar Energi Divonis Bersalah

banner 468x60

http://info86news.com | Saumlaki – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penyertaan modal pada BUMD PT Tanimbar Energi, Kamis (30/04/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing Ir. Johanna Joice Julita Lololuan, Karel F.G.B. Lusnarnera, dan Petrus Fatlolon dinyatakan tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsidair terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada Johanna Lololuan berupa penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar.
Sementara itu, Karel Lusnarnera divonis penjara 3 tahun 4 bulan dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp2,97 miliar.

Adapun Petrus Fatlolon dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp150 juta subsider 70 hari kurungan.

Dalam perkara ini, sejumlah barang bukti juga ditetapkan untuk dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, sementara sebagian lainnya tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus ini bermula dari kebijakan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar kepada PT Tanimbar Energi pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah.

Dalam siaran persnya, Kejaksaan menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan bahwa penyalahgunaan kewenangan tetap merupakan tindak pidana meskipun tidak seluruh unsur dalam dakwaan primair terbukti.

“Penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang berdampak pada kerugian keuangan negara tetap merupakan perbuatan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan akan mencermati putusan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Putusan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah guna mencegah kerugian negara di masa mendatang.(rls:gcvt/jk)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *