Lampung.info86news.com Lembaga Pemantau Kebijakan Publik (Lsm – L@pakk Lampung) yang di ketuai oleh Nova Handra ikut angkat bicara, terkait jurnalis Kandidat.co. di caci-maki oleh Oknum Kadis Psda Provinsi Lampung,
Nova menilai perbuatan itu sangat mencederai demokrasi terutama di Provinsi Lampung, Ujar ” Nova Handra, Jumat 1 Mei 2026.
Ya Ketum L@pakk menjelaskan bahwa, wartawan di Indonesia dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan profesinya. Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 8 yang menyatakan wartawan mendapat perlindungan hukum. Perlindungan ini meliputi keamanan dari kekerasan, intimidasi, penyensoran, dan jaminan hukum saat meliput, terutama dalam perkara jurnalistik yang wajib diselesaikan melalui Dewan Pers Ujar Ketum L@pak Lampung.
L@pak meminta kepada Sekda Lampung untuk mengevaluasi kinerja Oknum Kadis Psda Provinsi Lampung, karena Kepala Dinas Psda Lampung secara administrasi di bawah naungan Sekda Provinsi Lampung.
Sebab hujatan dan caci-maki ini tidak pantas untuk di keluarkan oleh Kepala Dinas Psda Provinsi Lampung kepada jurnalis kandidat.co.penulis
(M.Yusuf)










